Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang

Jumat, 13 Januari 2012 – 08:42 WIB

BANDUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Miras dan Narkotika (FMAMN) Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, kemarin (12/1). Dalam aksinya, mereka menolak pencabutan daerah (Perda) mengenai larangan penjualan minuman keras (Miras) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang tertuang dalam Permendagri No188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011.

Massa aksi sempat bersitegang dengan aparat Satpol PP dan kepolisian. Mereka terlibat aksi dorong-mendorong. Namun, aksi tidak berlangsung lama akhirnya diterima audiensi oleh pimpinan DPRD.

Koordinator Aksi, Lili Muslihat menganggap pencabutan perda itu mengesankan Mendagri mentolelir legalisasi miras di masyarakat. "Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," jelas dia, di sela-sela aksi kepada wartawan, kemarin.

Lili mengaku, bagaimana jadinya bila Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung peredaran miras dibebaskan. "Karena itu, kami mendesak agar permendagri itu segera dicabut," jelas Lili.

Selain itu, pihaknya juga ingin bekerja sama dengan dewan dan dinas terkait untuk melakukan sweeping terhadap miras secara berkala. "Kami juga mendorong Pemkab Bandung untuk tetap menjalankan Perda No 9 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pelanggaran, Peredaran, dan Penggunaan Minuman Beralkohol," ujar dia.

Ketua MUI Kabupaten Bandung, Asep Anwar menegaskan, dari awal pihaknya tetap tegas, bahwa miras adalah haram. Sehingga apapun jenisnya harus ditiadakan di seluruh wilayah negara ini tidak hanya di Kabupaten Bandung saja. Anwar mengatakan, tidak ada alasan untuk mentolerir keberadaan minuman keras atau beralkohol di wilayah ini. "Walaupun berkadar alkohol rendah, kami tetap tidak akan memperbolehkannya," tegas dia.

Sementara, Ketua Komisi A, Daud Burhanudin menjelaskan, pihaknya tidak akan mencabut perda tersebut. Bahkan, pihaknya sudah merevisinya beberapa waktu lalu. "Kami sudah menolak mencantumkan retribusi penjualan miras kepada warung kecil hingga toko modern. Bila tidak ditolak, sama saja dengan melegalkan miras," kata dia.

Meski demikian, kata dia, Perda No 9 tahun 2010 tentang Larang Miras belum bisa diaplikasikan lantaran peraturan bupati (Perbup) sebagai operasionalnya belum keluar. "Kami mendesak bupati segera membuat perbup. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir peredaran miras di Kabupaten Bandung tidak bakal ada," jelas yang juga mantan Pansus VI tentang Perda Miras. "Kami juga mendukung untuk melakukan sweeping oleh masyarakat terhadap basis peredaran miras," tegas Daud.

Terpisah, Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Bandung, Hilman Kadar menegaskan, pihaknya secara konsisten akan tetap menegakan perda di Kabupaten Bandung. "Kami tidak akan terpengaruh dengan apapun. Perda tetap harus ditegakan demi kondisi yang tertib di masyarakat," jelasnya.

Kasubag Pengendalian Operasi (Dalops) Polres Bandung, AKP Asep Dedi mendukung penuh pemberantasan miras di Kabupaten Bandung. "Kami akan secara berkala memberantas miras di masyarakat," tegas dia. Ia mengaku, bila masyarakat ingin melakukan razia terhadap miras bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pin Clamp dari Besi Tuang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler