Miras Marak Dijual di Minimarket

Rabu, 09 Mei 2012 – 00:48 WIB

TANGSEL - Penjualan minuman keras (miras) di Kota Tangsel sudah sampai pada taraf mencemaskan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Karena itu mereka meminta pemerintah setempat tegas dalam pemberlakuan aturan. Pasalnya, miras sangat mudah dibeli di minimarket.

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rozak mengatakan, keberadaan miras dapat memicu efek negatif masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi penjualan secara bebas miras di minimarket tidak sesuai dengan motto Kota Tangsel yakni Cerdas, Modern dan Relijius. 

"Kami meminta agar ada penertiban penjualan miras. Bukan hanya yang dijual di minimarket tapi juga toko lainnya," terang Rojak. MUI sendiri, terang Rojak juga, siap membantu Satpol PP melakukan sosialisasi dan penyisiran usaha ilegal yang menjual miras.

Berdasarkan pantauan di lapangan, memang mudah membeli miras dengan kadar alkohol di atas 4 persen. Minimarket menyediakan miras itu di lemari pendingin maupun rak-rak minuman tanpa ada pembatas atau anjuran maupun larangan tertulis bagi pembeli di bawah 17 tahun. "Peredaran miras harus ditekan," ujarnya.
    
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Tangsel, Sukarya, juga meminta Pemkot agar memperketat pengawasan peredaran miras. Termasuk juga soal perizinan bagi minimarket yang menjual miras.

Satpol PP juga diminta berperan aktif mengambil tindakan terhadap penjualan miras tanpa izin. "ùKami sepakat harus ada pembatasan soal penjualan miras," kata politisi Golkar itu.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Tangsel Sukanta mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi miras di sejumlah titik penjualan. "Keluhan MUI dan anggota dewan akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat," cetusnya. (kin/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Minta Kepemilikan Senjata Api Ditertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler