Miras Pemicu KDRT

Sabtu, 08 September 2012 – 04:42 WIB
GORONTALO – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gorontalo cukup tinggi.  Dari data yang berhasil dihimpun Gorontalo Post, untuk tahun ini saja yakni selang Januari hingga Juli jumlah kasus KDRT khusus untuk wilayah Kota Gorontalo mencapai 20 kasus. Ini belum termasuk jumlah KDRT di tahun 2011 lalu yang mencapai 37 kasus dalam kurun waktu setahun atau Januari-Desember.

Kapolres Gorontalo AKBP Dudi Hadiwidjaya ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Lesman Katili mengatakan, untuk 20 kasus KDRT ditahun 2012 ini yang berhasil dituntaskan baru mencapai 14 kasus. Sisanya masih ada enam kasus lagi yang dalam tahap proses penyidikan perkara.

Bahkan, ada yang tingga dilimpahkan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Namun diakui Lesman, karena masih ada beberapa kendala seperti tersangka masih berada diluar daerah sehingga proses tahap dua tersebut masih tertunda sementara waktu. Khusus untuk 37 kasus ditahun 2011 lalu  semuanya tuntas alias tidak ada tunggakan.

Lalu apa saja yang menjadi faktor utama pemicu maraknya kasus KDRT? Diterangkan Lesman Katili, yang pertama faktor pemicunya yakni maraknya peredaran Minuman Keras (Miras). Sebab kata Lesman Katili, setiap pelaku KDRT yang diperiksa oleh penyidik sebagian besar karena sudah dipengaruhi oleh Miras.

Sebab pada dasarnya setiap orang yang mengkonsumsi miras secara berlebihan sudah barang tentu hilang kendali dan mudah emosi. Selain itu faktor lain yang menjadi pemicu KDRT jelas Lesman adalah faktor sosial. Misalnya, masalah ekonomi, perselingkuhan apakah itu istri atau suami. Masalah ini merupakan satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan. Cara untuk meminimalisir dampak begatif dari kasus KDRT ini Lesman Katili punya trik tersendiri.

Mantan Kapolsek Kota Selatan ini lebih mengengedepankan kepentingan keutuhan keluarga dibanding proses hukum bagi para pelaku KDRT itu sendiri. Artinya, dalam hal penanganan kasus KDRT lebih bersifat ringan dan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihaknya lebih menyelesaikanya secara kekeluargaan pula.

"Kalau perkara itu masih bisa didamaikan atau diselesaikan oleh internal keluarga itu sendiri maka saya perintahkan kepada anggota saya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan pula. Kuatirnya jika kita paksakan justru akan menimbulkan keretakan dalam keluarga. Pada prinsipnya adalah melakukan pembinaan, proses hukum adalah yang kedua,"tutup Lesman Katili. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Ibu, Puas Bunuh Ayah Kandung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler