JAKARTA -- Saat kasus rekening gendut Gayus Tambunan mencuat, kala itu muncul dugaan itu hanya fenomena gunung esRupanya benar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan setidaknya ada 10 PNS muda golongan III B yang punya rekening gendut
BACA JUGA: SBY Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan
Nilai rekening PNS selevel Gayus Tambunan itu juga mencapai miliaran rupiah.Temuan itu dibeberkan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di sela-sela Seminar Nasional bertema tindak pidana pencucian uang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
PPATK menilai rekening itu tak wajar, lantaran nilainya jauh di atas gaji sebagai PNS
Agus sendiri mengaku kaget dan shok saat pertama kali menemukan data tersebut. Yang membuatnya shok, lantaran pemilik rekening bukan PNS senior, tapi PNS yunior alias masih muda. "Baru sebulan saya menjabat dan dilantik Presiden
BACA JUGA: Dibuka Lowongan Staf Ahli Hukum di KemenpanRB
Saya syok setelah mengetahui hal itu, " ujar AgusAgus juga membeberkan modus PNS-PNS muda itu untuk menghilangkah jejak busuk
BACA JUGA: Siap-Siap, Gerhana Bulan Total 50 Menit
Yakni mengalirkan ke rekening istri, lantas dipecah-pecah ke bentuk asuransi anaknya. Agus memastikan, PNS-PNS muda itu bermain sendiri, tidak untuk atasannya"Mereka bermain sendiriMereka masukkan ke (rekening, red) istrinya, lalu istrinya memecah ke anaknya usia lima bulan yang sudah diasuransi Rp 2 miliar. Juga ke ke anaknya yang berusia lima tahun juga diasuransikan pendidikan sebesar Rp 5 miliarJuga ada yang dikirim ke ibu mertuanya," beber Agus
Agus juga mengaku shok, lantaran PNS muda yang lihai menilep uang itu bukan hanya pria, namun juga ada yang perempuanYang perempuan ini, secara rutin menerima setoran yang tergolong gratifikasi, yang besarnya Rp50 juta per bulan.
Dijelaskan Agus, secara hukum, yang bisa dijerat dengan UU tindak pidana korupsi (tipikor) hanya pelakunya sajaSementara, pihak keluarga, yakni istri dan anak yang rekeningnya ikut gembung, tidak bisa dijerat.
Namun, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memungkinkan dilakukan perampasan aset-aset.
Dengan UU TPPU, lanjut Agus, si istri PNS muda itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. "Si istri bisa dikenai pasal pencucian uang dan dia bisa dipenjara di Rutan Pondok Bambu. Anaknya yang masih bayi juga bisa menjadi pelaku pencucian uang pasif dan bisa dipenjara di Rutan Anak Tangerang," kata Agus(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan 9 Juta Data KTP Ganda
Redaktur : Tim Redaksi