jpnn.com, JAMBI - Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi kembali terungkap. Kali ini pelakunya Brigadir IA, anggota Polresta Jambi.
Brigadir IA digerebek oleh petugas bersama istrinya di sebuah indekos pada Kamis (23/6).
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Belakangan, video penggerebekan Brigadir IA viral di media sosial.
Kasus itu mencuat setelah publik lebih dahulu dihebohkan dugaan perselingkuhan oknum polisi AKP Zainal Abidin (ZA).
BACA JUGA: Brigadir IA Tak Pernah Bersyukur, Punya Istri Polwan Malah Kepincut Janda Beranak Dua
Namun, AKP ZA digerebek warga saat berduaan dengan istri perwira Polri yang juga berpangkat AKP, di Way Kanan, Lampung pada Rabu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menyebut Brigadir IA sedang diproses oleh petugas bidang propam polresta setempat.
BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting
"Yang pasti saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Mulia kepada JPNN.com pada Senin (27/6).
Brigadir IA digerebek saat berduaan di kamar indekos bersama wanita yang disebut-sebut seorang selebgram berinisial F.
Konon, dugaan perselingkuhan oknum polisi itu terungkap setelah sang istri melapor ke petugas propam.
Istri Brigadir IA sendiri merupakan seorang polisi wanita (polwan).
Atas laporan itu, personel propam Polri setempat bergerak melakukan penggerebekan di kamar indekos pada Kamis (23/6).
Penggerebekan Brigadir IA juga disaksikan istrinya yang seorang polwan.
BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan
Kombes Mulia memastikan Brigadir IA bakal dijatuhi sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Azwardi menyebut IA dan sosok wanita F juga diperiksa oleh tim propam.
"Mereka sudah diperiksa. Tidak ditahan," ucap Azwardi.
BACA JUGA: 6 Fakta Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan Janda, Alamak
Namun, Brigadir IA dan F tidak boleh meninggalkan Kota Jambi karena sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.
"Tidak bisa pergi jauh-jauh," ucap Azwardi dalam siaran pers yang dibagikan Kombes Mulia Prianto. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam