Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit

Senin, 27 Juni 2022 – 21:17 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kasus oknum polisi AKP Zainal Abidin (ZA) yang digerebek warga saat berduaan dengan istri perwira Polri, masih bergulir.

Terbaru, AKP ZA yang dicopot sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan, dimutasi dengan sanksi nonjob.

BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan

Hukuman bagi AKP ZA itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Dia menyebut pemutasian oknum perwira pertama Polri itu dilakukan berdasarkan STR Nomor TR430/VI/2022/26 Juni.

BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar

TR mutasi AKP Zainal Abidin itu ditandatangani oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

Irjen Hendro Sugiatno juga telah menunjuk AKP Elvis Yani sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan yang baru menggantikan ZA.

BACA JUGA: AKP Zainal Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang, IPW: Tidak Perlu Dipecat, Tetapi

"Telah memutasi (ZA) ke Polda Lampung dengan tindak mendapatkan jabatan atau nonjob," ungkap Kombes Pandra dikonfirmasi JPNN.com pada Senin (27/6).

Pemutasian oknum polisi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan perselingkuhan.

Diketahui, AKP ZA digerebek warga saat berduaan dengan istri perwira polisi yang juga berpangkat AKP.

"Untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Pandra.

Mutasi itu sebagai satu punishment terhadap AKP Zainal Abidin yang diduga berselingkuh dengan istri perwira Polri.

Sementara itu AKP Elvis dipilih sebagai Kasat Lantas yang baru melalui proses uji kompetensi.

BACA JUGA: 6 Fakta AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Digerebek Warga, Alamak

"Digantikan seorang perwira AKP Elvis Yani. Seorang perwira terpilih melalui proses seleksi uji kompetensi jabatan asesmen calon Kasat Lantas," ujar Kombes Pandra. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler