Miris, Ayah Ajak Satu Keluarga jadi Sindikat Narkoba Kelas Kakap

Kamis, 31 Januari 2019 – 16:51 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Heri Irawan memang pria tak beradab. Masuk penjara dua kali karena kasus narkoba tak membuat pria 38 tahun itu kapok. Malahan, dia mengajak keluarganya berbisnis narkoba.

Akibatnya, kini keluarga tersebut harus berurusan dengan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surabaya.

BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba Milik Napi Kebon Waru

Heri, Nina Siswanto (istri Heri), Rena, dan Joko ditangkap. Dua nama terakhir itu adalah nama samaran putri dan putra pasutri tersebut. Mereka ditangkap bersama tiga anak di bawah umur lainnya.

Semua itu terungkap ketika BNNK Surabaya menggerebek rumah Heri di Jalan Karang Menjangan IV, Senin malam (28/1).

BACA JUGA: Jual Sabu-sabu ke Polisi, Dua Warga Kota Baru Dicokok

''Iki keluarga kebacut. Anak-anaknya diikutkan dalam pengedaran itu,'' ujar Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti.

Mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya itu menyatakan, mereka ditangkap setelah razia pada Minggu malam (27/1) di sebuah warung kopi di daerah Gubeng.

BACA JUGA: Polda Bali Beberkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar

Dalam razia itu, terjaring dua penjual kopi yang masih remaja, Yakni Oni dan Agit (keduanya nama samaran). Keduanya masih duduk di bangku SMA dan SMP.

Saat terjaring, mereka dites dan hasilnya positif. Mereka pun mengaku telah mengonsumi narkoba beberapa kali. Keduanya lantas dibawa ke kantor BNNK.

Setelah semalaman diperiksa, Oni dan Agit mengaku membeli narkoba dari Dori (nama samaran), seorang perantara yang masih remaja.

Polisi kemudian bergerak menangkap Dori di daerah Gubeng. Setelah ditangkap, Dori mengaku sering membeli barang tersebut dari Joko (nama samaran), anak Heri dan Nina yang masih duduk di kelas II SMP.

Dori pun diminta untuk membeli kembali di rumah Joko. ''Nah dari situ Dori ketemu Nina yang mengambilkan barang biasanya (sabu-sabu, Red). Kami pun lantas menggerebek rumah itu,'' tambah Suparti.

Saat membeli SS itu, Dori menggunakan kode ''Biasa''. Lantas, Nina mengambil sepoket SS tersebut. Waktu itu, Heri sedang mempersiapkan poket di atas genting rumahnya.

''Sabu-sabu itu ditaruh di atas genting. Ada sepuluh poket di atas,'' ujarnya.

Mantan Kapolsek Pabean Cantian itu menyatakan, saat penggerebekan, Joko tidak berada di tempat. Hanya ada suami istri itu beserta Rena, 16, kakak Joko.

Dalam penangkapan itu, lanjut Suparti, Nina berusaha menahan polisi. Dia menghalangi dan menggunakan suara keras. Nah, menurut Suparti, itu merupakan kode untuk memberi tahu suaminya yang berada di genting agar kabur.

Polisi pun tidak tinggal diam. Petugas langsung masuk ke dalam dan mencari tersangka. Saat itu, Heri berusaha kabur dengan melewati genting.

''Genteng-gentenge jebol kabeh. Untung kami bisa menangkap Heri,'' ucapnya.

Menurut Suparti, itu sangat mengerikan. Keduanya lantas digelandang ke kantor BNNK. Sehari kemudian, Joko ditangkap. Dia ditangkap saat hendak mengambil baju di rumahnya Selasa pagi (28/1). (den/c5/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Narkoba di Kotak Permen, Stevi Andran Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler