Polda Bali Beberkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar

Senin, 28 Januari 2019 – 20:18 WIB
TANGKAPAN BESAR: Tersangka Nyoman Indranata (kiri) dan pelaku Nur M Chirul (kanan) saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (28/1). Foto: Marcell Pampur/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Senin (28/1) membeberkan barang bukti hasil tangkapan besar, setelah sebelumnya sukses membekuk dua terduga anggota jaringan sindikat pengedar narkoba lintas pulau yaitu Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W.

Dari dua terduga itu, Polda Bali mengamankan barang bukti 5.428 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 966 gram brutto atau 944 gram netto.

BACA JUGA: BNN Bekuk Antek Gembong Narkoba Lapas Tanjung Gusta

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwko, menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kedua anggota jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi berawal dari adana informasi masyarakat.

BACA JUGA: 10 Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, 2 Ditembak Mati

BACA JUGA: Tak mau Kecolongan, Ivan Gunawan Haruskan Karyawan Tes Narkoba

Dia menjelaskan polisi mendapat informas bahwa ada seseorang dari Jawa Timur berinisal NMC (Nur M Choirul) membawa narkoba melalui jalur darat menuju salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Badung.

Atas informasi itu, Jumat (25/1) sekitar pukul 04.00 pagi, tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Bali langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di Hotel Puri Asih Kamar No.208, Jalan Raya Kuta, Badung.

BACA JUGA: Ivan Gunawan: Mau Kencing aja gak Keluar-keluar

"Setelah kami lakukan penggerebekan di kamar hotel tempat tersangka menginap, ternyata barang narkobanya sudah tidak ada sama dia (Nur M Choirul). Barangnya sudah diserahkan ke tersangka NIW ( Nyoman Indranata W) sebelum kami lakukan penggerebekan," kata AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Senin (28/1).

Lebih lanjut, usai diamankan, Nur mengaku telah menyerahkan BB narkoba kepada Indranata di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Selanjutnya atas keterangan Nur, langsung menangkap Indranata di rumahnya di Jalan Sutomo, lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Menurut AKBP Sudjarwoko, saat hendak dilakukan penangkapan di rumahnya, Indranata sempat bersembunyi di dalam kamar dan tidak mau membuka pintu kamarnya.

"Kami terpaksa mendobrak pintu kamarnya," ujar AKBP Sudjarwoko.

Usai didobrak dan pintu kamar terbuka, polisi kemudian menangkap Indranata tanpa perlawanan.

Selanjutnya setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan BB narkoba yakni masing-masing 5.428 butir ekstasi di bawah meja dekat tempat tidur, dan sabu-sabu seberat 966 gram brutto yang disembunyikan di bawah spring bed di dalam kamar pelaku.(rb/pra/mar/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ivan Gunawan: Kenapa Saya yang Harus Bertanggung jawab


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler