jpnn.com, TANAH BUMBU - Buah mangga mendadak jadi penyebab pertengkaran antara dua kakak beradik Sinto dan Jumansyah.
Gara-gara mangganya dipetik, Sinto tega melaporkan adiknya sendiri, Jumansyah ke polisi. Alhasil, sang adik kini harus meringkuk di dalam penjara.
BACA JUGA: Dua Pria Lansia Duel, Crass! Berdarah-darah
Kasus itu bermula ketika pria 43 tahun tersebut dengan ditemani istri dan adik iparnya pergi memetik mangga di tanah kakaknya di Kampung Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baru memetik beberapa biji, Sinto menegur dan meminta Jumansyah tidak memetik mangga lagi.
BACA JUGA: Paha Adik Tertancap Panah, Kepala Kakak Bocor
''Kamu ini mau enaknya saja. Waktu saudara sakit, kamu tidak mau merawat,'' ujar Kepala Desa Mattone Kampung Baru Andi Jaya menirukan perkataan Sinto kepada Jumansyah.
Mendengar teguran itu, Jumansyah mengembalikan mangga tersebut. Namun, Sinto tidak puas.
Dia mendekat ke Jumansyah dan menantangnya untuk berkelahi. Namun, sang adik tidak menggubris. Jumansyah memilih berpaling dan pulang.
Merasa tidak digubris, Sinto mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan kepada istri Jumansyah dan adik iparnya.
Jumansyah emosional, kemudian memukul Sinto. Tidak terima, Sinto melaporkan pemukulan tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir.
''Saat pemukulan itu, adik ipar Jumansyah memegang kedua tangan Sinto dari belakang sehingga Jumansyah dengan bebas memukulnya,'' kata Andi Jaya.
Berdasar laporan Sinto, Jumansyah pun meringkuk di penjara. Andi Jaya sudah berusaha melakukan mediasi.
Sebab, pelapor dan terlapor masih saudara kandung. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Sinto tetap tidak mau mencabut laporannya.
Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani membenarkan bahwa pihaknya menahan Jumansyah. Menurut dia, Jumansyah dijerat pasal 351 KUHP.
''Meski sudah menahannya, kami minta persoalan antara kakak dan adik ini bisa diselesaikan secara damai,'' paparnya. (kry/ay/JPG/c15/fim/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia