jpnn.com, RIAU - Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tewas setelah dihukum gurunya.
Santri bernama M. Hafis berusia 17 tahun itu meninggal dunia pada 23 Oktober 2022, setelah dihukum berendam di kolam.
BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi & Sumpah Pemuda, Santri Dukung Ganjar Gelar Tasyakuran dan Santunan
“Korban dihukum gurunya berinisial LS (32), lalu Hafis meninggal dunia,” ujar Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri kepada JPNN.com Minggu (30/10).
Fandri menjelaskan hukuman yang diterima korban setelah dia bersama teman-temannya ketahuan pulang ke asrama sekitar pukul 03.50 WIB.
BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar Rayakan Maulid Nabi dan Doa Bersama Untuk Indonesia
“Karena ketahuan pulang dini hari, guru LS menghukum mereka berendam di kolam depan Pesantren Takasus Qur'an ar-Royyan Pagaran Tapah,” ungkap Fandri.
Saat berendam, Hafis dan teman-temannya disuruj menyelam beberapa saat.
BACA JUGA: Santri of The Year 2022, Gus Muhaimin Ajak Santri Berperan Aktif Dalam Pembangunan Bangsa
“Setelah Hafis dan teman-temannya menyelam, LS kemudian menyuruh agar mereka mandi. Namun, saat itu korban tidak kunjung keluar dari kolam,” jelas AKP Fandri.
Menyadari Hafis masih berada di dalam kolam, LS lantas menyuruh santri lain untuk mencari.
“Korban dikeluarkan dari dalam kolam dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa Hafis tidak tertolong," beber Fandri.
Berdasarkan peristiwa itu, jajaran Polsek Kunto Darussalam melakukan penyelidikan.
Setelah pemeriksaan, LS ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
“Pada 28 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB kami amankan tersangka LS. Dia saat ini sudah ditahan di Polres Rokan Hulu,” jelas Fandri.
Dia menambahkan LS dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati Sumpah Pemuda dan Hari Santri, Irjen Iqbal Ajak Anak Bangsa Perkokoh Persatuan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito