jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli bernama I Made Agus Gelgel Wirasuta pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Ahli tentang racun atau toksikolog itu membeber sianida di dalam lambung mendiang Wayan Mirna Salihin.
Made menjelaskan, keberadaan sianida di lambung Mirna itu diketahui saat proses autopsi. "Di dalam lambungnya ada 0,2 miligram sianida," kata Made di depan persidangan.
BACA JUGA: PLN Kembali Buka Ribuan Lowongan, Minat?
Namun, Made memperkirakan zat beracun yang masuk ke tubuh Mirna lebih dari 0,2 miligram. Sedangkan angka 0,2 miligram itu hanya sisa dari racun sianida yang sempat menguap atau menyebar ke seluruh tubuh Mirna.
"Sifat dari sianida 80 persen terjadi detoksifikasi. Sianida juga mengalami reaksi korosif. Kenyataannya sianida sifatnya cepat hilang. Apalagi autopsi berlangsung tiga hari setelah kejadian,” tutur Made.
BACA JUGA: KPK Segera Bawa Penyuap Anak Buah SBY ke Pengadilan Tipikor
Namun, Made memastikan Mirna tewas akibat sianida. "Saya menjelaskan secara komprehensif. Jadi saya menjawab sianida ini yang menyebabkan korban meninggal," tandas Made.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hani Tidak Tewas Usai Minum Kopi Sianida, Begini Penjelasan Ahli
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Eksekusi OC Kaligis Ke Lapas Sukamiskin
Redaktur : Tim Redaksi