Miryam Ditangkap saat Menunggu Seseorang, Siapa Dia?

Senin, 01 Mei 2017 – 17:55 WIB
Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5), dini hari.

Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP itu ditangkap saat hendak menunggu rekannya. Siapa rekannya itu?

BACA JUGA: Dioper ke KPK, Miryam Langsung Diperiksa sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat Miryam ditangkap itu rekannya belum datang ke hotel. Miryam saat itu tengah bersama saudaranya saja.

"Menurut yang bersangkutan dia menungggu temannya, tapi temannya belum datang-datang. Perlu didalami temannya itu siapa," kata Argo dalam jumpa pers di kantor KPK, Senin (1/5).

BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Mau Bertemu Miryam di Grand Kemang?

Argo mengatakan, Polda sudah menyampaikan semua informasi dari hasil interogasi Miryam kepada KPK. Termasuk siapa saja yang sudah diinterogasi selain Miryam.

Polisi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada KPK i. "Soal siapa saja, tadi saat interogasi kami dapat beberapa informasi, kami sudah sampaikan ke pihak KPK," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

BACA JUGA: Ohh…Ini Alasan Miryam Kabur

Ketua Satuan Tugas Penyidikan Kasus Kesaksian Palsu Miryam, Tessa Mahardika mengatakan, setelah serah terima ini penyidik langsung memerika Miryam, sebagai kelanjutkan penyidikan.

"Kami harapkan proses penyidikan tidak memakan waktu lama," kata Tessa dalam jumpa pers itu. Dia mengatakan, sejauh ini sudah 10 saksi dalam kasus Miryam yang digarap KPK.

Penyidik sebenarnya berharap Miryam kooperatif. Namun, politikus Partai Hanura itu tidak kooperatif dan mangkir dari pemeriksaan.

"Harapan KPK agar proses kasus MSH bisa hadir ahar proses cepat. Namun, ada hal yang tidak dikehendaki (Miryam tidak kooperatif)," jelasnya.

Karenanya dia berterima kasih kepada Polri yang sudah berhasil menangkap Miryam yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.

"Alhamdulillah berkat bantuan dan kerja sama Polri, kami bisa lanjutkan kembali penyidikan ke depannya," ujar Tessa.

Dia mengatakan, saat ini penyidik fokus pada kasus utama Miryam. Ihwal siapa saja yang bisa dijerat pasal 21 UU Tipikor karena diduga membantu pelarian Miryam, masih akan didalami.

"Soal pasal 21, masuk dalam pertimbangan. Tapi saat ini kami selesaikan perkara intinya dulu," kata Tessa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, soal apakah Miryam akan ditahan atau tidak, belum diputuskan. Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan mengambil tindakan hukum berikutnya.

"Pada prinsipnya akan dilakukan penyelidikan intensif. Pemeriksaan ini tentu saja tidak mungkin dilakukan kalau tim Polri tidak dapatkan MSH tadi malam," kata Febri di kesempatan itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di KPK, Miryam Tersenyum Saja


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler