Miryam Mau jadi JC, Silakan

Rabu, 03 Mei 2017 – 11:02 WIB
Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bila tersangka kesaksian palsu di persidangan e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam Haryani menjadi justice collaborator.

KPK mempersilakan bila ada niatan politikus Hanura itu menjadi JC dan membongkar semua yang terlibat dalam perkara e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

BACA JUGA: KPK Garap Keponakan Setnov untuk Perkara e-KTP

"Silakan, itu domain tersangka untuk membuka peran pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5) malam.

Menurut Febri, jika Miryam menjadi JC, tentu nantinya akan ada keringanan yang bisa didapatkan dalam proses hukum.

BACA JUGA: Lantang Serang Setnov, Yorrys Diberi Surat Peringatan

"Nanti ada keringanan-keringanan baik dalam proses hukumnya atau putusan hukumnya," kata dia. Tidak menutup kemungkinan, kata Febri, juga dilakukan pemotongan masa tahanan.

"Semua berpeluang menjadi JC," tegasnya.

BACA JUGA: Mikir... KPK Sedang Garap BLBI Kok Mau Diganggu Pakai Angket

Miryam sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan menyebut sejumlah nama menikmati duit e-KTP. Belakangan Miryam mencabut BAP itu. KPK lantas menetapkan Miryam sebagai tersangka.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelar Jalani Pemeriksaan, Miryam Langsung Pakai Rompi Tahanan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler