jpnn.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bila tersangka kesaksian palsu di persidangan e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam Haryani menjadi justice collaborator.
KPK mempersilakan bila ada niatan politikus Hanura itu menjadi JC dan membongkar semua yang terlibat dalam perkara e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA: KPK Garap Keponakan Setnov untuk Perkara e-KTP
"Silakan, itu domain tersangka untuk membuka peran pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5) malam.
Menurut Febri, jika Miryam menjadi JC, tentu nantinya akan ada keringanan yang bisa didapatkan dalam proses hukum.
BACA JUGA: Lantang Serang Setnov, Yorrys Diberi Surat Peringatan
"Nanti ada keringanan-keringanan baik dalam proses hukumnya atau putusan hukumnya," kata dia. Tidak menutup kemungkinan, kata Febri, juga dilakukan pemotongan masa tahanan.
"Semua berpeluang menjadi JC," tegasnya.
BACA JUGA: Mikir... KPK Sedang Garap BLBI Kok Mau Diganggu Pakai Angket
Miryam sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan menyebut sejumlah nama menikmati duit e-KTP. Belakangan Miryam mencabut BAP itu. KPK lantas menetapkan Miryam sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelar Jalani Pemeriksaan, Miryam Langsung Pakai Rompi Tahanan
Redaktur & Reporter : Boy