jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor berada dalam desain besar negara untuk melakukan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Dorong Polri Paksa KPK Hadiri Undangan Pansus Angket
"Kami enggak ingin bubarkan KPK," ucap Misbakhun, Selasa (17/10).
Anggota Pansus Angket KPK itu juga menyampaikan perbedaan antara Densus Tipikor dengan KPK dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Misbakhun Harapkan Khofifah Gandeng Kader Golkar Saja
Salah satunya tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT).
"Kapolri dalam pembicaraan tidak mau menggunakan istilah OTT juga karena tidak dalam perspektif hukum acara pidana," jelas Misbakhun. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ogah Penuhi Panggilan Pansus Angket, KPK Kirim Salam Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Tipikor Bukan Ancaman untuk KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam