Misbakhun Dianggap jadi Tumbal untuk Kursi Menteri PKS

Rabu, 09 Januari 2013 – 16:26 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan untuk tidak memasukkan kadernya, Muhamad Misbakhun dalam daftar calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang, sebagaimana disampaikan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun sinyal yang dilontarkan Luthfi itu mengundang kecurigaan.

Pengamat politik Margarito Kamis menyatakan, bagaimanapun Misbakhun adalah kader PKS. Karenanya jika Misbakhun yang dikenal kritis terhadap SBY-Boediono itu tak diusung dalam daftar caleg, muncul kesan kuat bahwa  PKS memang hendak mengamankan posisi kader-kadernya di kabinet di tengah gonjang-ganjing isu reshuffle.

"Sulit bagi publik untuk tak memahami bahwa PKS sedang ingin selamatkan diri sendiri. Dua menteri PKS di kabinet kan sedang diributkan juga. Itu semua terakumulasi dan menghasilkan Misbakhun tersingkir (dari pencalegan)," kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/1).

Diakuinya, pencalegan memang menjadi hak partai. Namun dalam kasus Misbakhun, sambung Margarito, kesan PKS menumbalkan kader demi mengamankan kursi menteri memang sangat menonjol.

"Pencalegan ini memang hak partai. Namun agak lucu karena Misbakhun dia tetap saja anggota PKS. Terlalu sulit bagi siapapun untuk tidak mengatakan bahwa PKS melakukan itu karena Misbakhun kritis terhadap Pemerintah," kata Margarito.

Karenanya jika PKS konsisten dengan semboyan partai bersih, maka partai yang sebelumnya bernama Partai Keadilan itu harusnya berani menempatkan kadernya yang dikenal kritis di garda terdepan untuk mengkritisi kebijakan Pemerintah yang buruk, khususnya soal bailout Bank Century.

"Tapi kenapa PKS jadi pengecut? Ini artinya mereka tak sesuai dengan klaim reformis. Kalau dibilang PKS bersih dan perjuangkan pembersihan, trus kalau ada anak buah gigih perjuangkan tranparansi dan pemerintahan bersih, kon kenapa disingkirkan? Ini aneh," tuturnya.

Sebelumnya Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan bahwa tidak ada nama Misbakhun dalam daftar caleg PKS. Luthfi beralasan, berdasarkan aturan di internal PKS maka seseorang tidak boleh mendaftarkan diri untuk menjadi caleg PKS. Sebab, caleg PKS disusun berdasarkan assessment lapangan dan pertimbangan struktur partai.

Seperti diketahui, Misbakhun pernah tersandung perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinyatakan bersalah. Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menyatakan Misbakhun tak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. MA juga memerintahkan posisi dan nama baik Misbakhun direhabilitasi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Rampungkan Berkas Pencalegan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler