jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Golkar M Misbakhun lagi-lagi menyuarakan pembelaannya terhadap petani tembakau. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pertembakauan menyatakan, industri hasil tembakau (IHT) memiliki nilai strategis secara nasional sehingga para petaninya pun harus memperoleh perlindungan.
Misbakhun menyatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Pertembakauan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/1). Hadir dalam RDPU itu antara lain Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perwakilan KADIN dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
BACA JUGA: Misbakhun Kawal Arahan Airlangga demi Akhiri Pansus KPK
Misbakhun menyatakan, sumbangsih IHT bagi penerimaan APBN mencapai sekitar Rp 200 triliun. Sayangnya, pemerintah tidak berpihak pada IHT.
Padahal, KADIN juga menempatkan IHT dalam industri strategis. Bahkan, Amerika Serikat menginisiasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) demi melindungi industri tembakaunya.
BACA JUGA: Misbakhun Genjot Sosialisasi Jokowi Capres Golkar 2019
“Tadi KADIN bilang bahwa industri tembakau nasional masuk industri strategis. Amerika yang menginisiasi Framework Convention on Tobacco Control memasukkan industri tembakaunya sebagai industri startegis, bahkan dilindungi. Namun, pemerintah kita tidak memasukkan IHT sebagai industri strategis,” tegas Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menambahkan, sektor hulu dan hilir pertembakauan nasional belum adil. Di sektor hilir, katanya, pemerintah sudah punya aturan tentang cukai sebagai salah satu penerimaan negara.
BACA JUGA: Cak Imin Berharap Presiden Jokowi Sejalan dengan PKB
Sedangkan di sektor hulu, sambung Misbakhun, luas perkebunan tembakau setiap tahun justru berkurang. Selain itu, nasib petani tembakau juga terancam.
Oleh karena itu, Misbakhun mendorong pemerintah menegaskan perannya dalam RUU Pertembakauan. “Jangan sampai negara mendapatkan manfaat dari cukai namun struktur hilir minim perlindungan,” tegasnya.
Anggota DPR dari Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo itu juga mementahkan berbagai opini yang selalu mengaitkan RUU Pertembakauan dengan kesehatan. Menurutnya, RUU Pertembakauan ini tidak mengatur soal kesehatan.
Sebaliknya, porsi pengaturan tentang pertanian, perkebunan, dan perlindungan petani tembakau mendapatkan porsi besar. ”Ini murni bicara keberpihakan kepada petani tembakau. Kami ingin keberpihakan kita kelihatan di masyarakat. Sebab, ini masalah yang sangat serius di masyarakat,” tegasnya.
Misbakhun lantas mencontohkan kondisi di Pasuruan yang merupakan kampung halamannya. Saat ini, IHT di Pasuruan mampu menyerap ribuan tenaga kerja.
Bahkan, Pasuruan sebagai daerah penerima dana bagi hasil cukai tembakau terbesar di Indonesia. Sementara Probolinggo menjadi sentra tembakau terbesar di Jawa Timur.
“Jadi saya berharap pemerintah tidak hanya mengambil cukainya saja, tetapi juga memberi perlindungan terhadap petani tembakau,” ucapnya.(aim/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan Menkeu Terkait Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara
Redaktur : Tim Redaksi