Peraturan Menkeu Terkait Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara

Rabu, 13 Desember 2017 – 14:03 WIB
Ilustrasi pekerja membuat rokok. Foto: Radar Bromo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan tarif cukai tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Amir Uskara anggota DPR Komisi XI, selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil.

BACA JUGA: Anggaran Besar, Sri Mulyani Soroti Kualitas Pendidikan

“Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik,” kata Amir di Jakarta.

Amir menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah mengenai penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku pada 2019.

BACA JUGA: Kemenkeu Sabet Juara Umum AMH 2017

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sangatlah jeli dan ini sangat patut kita apresiasi,” ujar dia.

Di dalam PMK tersebut, pemerintah secara resmi juga telah mengatur kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021.

BACA JUGA: Rp 211 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

Pada Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi.

Selama periode 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

“Penyederhanaan sudah tepat. Karena kalau strukturnya lebih simpel, lebih sederhana, selain industri bisa bersaing lebih adil, artinya berada di level yang sama, bayar cukai yang sama, itu juga akan meningkatkan penerimaan yang optimal selain pengawasan akan lebih mudah,” imbuh pakar perpajakan Yustinus.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan Negara.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler