"Saya menerima putusan ini sebagai kemenangan atas doa dan perjuangan saya selama ini. Ini berkah Ramadan bagi saya. Saya terharu dengan hasil ini," tutur Misbakhun.
Misbakhun menyatakan ia ingin menjadi pribadi yang menginspirasikan pada banyak orang, bahwa orang yang tak bersalah akan mendapat keadilan di mata hukum. Putusan MA memang belum usai ditandatangani, tapi ia akan mengurus segala sesuatunya terkait keputusan itu dengan menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra.
"Saya mengucapkan terimakasih pada Mahkamah Agung dan para hakim yang telah secara jernih melihat kasus ini. Ini bukti bahwa saya korban dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun.
Vonis kurungan penjara itupun dijalani Misbakhun. Pada Agustus 2011 lalu, politisi PKS itu menjadi satu dari 21 terpidana mendapatkan remisi bebas pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Haji
Redaktur : Tim Redaksi