Misbakhun: Konsultan Pajak Harus Diatur Undang-undang

Kamis, 17 November 2016 – 23:26 WIB
Misbakhun. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, pemerintah memberikan prioritas legislasi untuk membahas beberapa rancangan undang-undang.

Yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Bea Materai.

BACA JUGA: Mudahkan Petani dengan Kartu Tani

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Yasona dan DPD RI yang membahas penyusunan Program Legislasi Nasional 2017 di ruang Baleg DPR RI, Kamis (17/11).

Di sisi lain, anggota Baleg DPR Mukhamad Misbakhun memberikan penguatan kepada keinginan pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif.

BACA JUGA: Diisukan Mau Bangun Pabrik di Sidoarjo, Ini Kata Ferrari Indonesia

Menurut Misbakhun, perlu upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dan kewenangan pemerintah di bidang perpajangan.

Untuk itu, perlu dirancang sebuah undang-undang tentang konsultan pajak.

BACA JUGA: Akhir Bulan, Kalibata City Buka Lapak Pedagang Kecil Menengah

Selama ini, konsultan pajak memang tak diikat regulasi pada tingkatan undang-undang.

"Saya sebagai anggota DPR akan mengusulkan RUU Konsultan Pajak masuk pada RUU Prolegnas 2017 yang segera dibentuk panitia kerja-nya," kata Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, RUU Konsultan Pajak penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah.

Dengan begitu, nantinya wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraan.

Kesetaraan itu berkaitan dengan memperoleh pelayanan melalui konsultan yang mewakili pembayar pajak.

Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan di Indonesia, sambung dia, konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.

"Sebab, hal itu untuk mengatur praktik profesi konsultan pajak supaya bisa memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional. Mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Untuk diketahui, Baleg akhirnya memutuskan membentuk  Panitia Kerja Prolegnas 2016.

Panja tersebut akan memulai rapat pada minggu ketiga November nanti. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ESQ Tours and Travel Wakil Indonesia di #WHTA2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler