Misbakhun Puji Kegigihan DJBC Berantas Rokok Ilegal di Jatim

Sabtu, 04 Agustus 2018 – 19:09 WIB
Dirjen Bea Cukai heru Pambudi (bertopi di tengah) bersama anggota Komisi XI DPR M Misbakhun saat memusnahkan barang sitaan Kanwil Bea Cukai Jatim II di Malang, Jumat (3/8). Foto: dokumentasi pribadi for JPG

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang membidangi pajak dan keuangan kembali melontarkan pujiannya untuk jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mampu menekan rokok ilegal dari 12 persen menjadi tujuh persen dari jumlah total yang beredar.

Sebelumnya Misbakhun selama dua hari berturut-turut bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi melihat langsung pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sitaan. Kamis lalu (2/8) legislator Golkar itu mengunjungi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya untuk melihat 30 juta batang rokok sitaan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

BACA JUGA: Dari Miras Hingga Gula Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Selanjutnya Jumat (3/8), legislator asal Pasuruan itu melihat jutaan batang rokok hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II di Malang. Selain rokok ilegal tanpa cukai atau bermerek palsu, barang lain yang disita adalah obat-obatan tak berizin, sex toys dan minuman beralkohol (minol).

Misbakhun menyebut langkah tegas DJBC itu patut diacungi jempol karena menjadi bukti tentang komitmen kuat dalam memberantas rokok ilegal. “Upaya serius ini perlu diberikan dukungan dan penurunan peresaran rokok ilegal sebesar lima persen perlu diapresiasi,” ujar Misbakhun kepada JawaPos, Sabtu (4/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokol Ilegal

Legislator Golkar itu menegaskan, penindakan atas peredaran rokok ilegal juga menjadi bukti kejelian dan kedisiplinan DJBC. Bahkan, kata Misbakhun, Kanwil Bea Cukai Jatim II menyita sebuah mesin rokok buatan Tiongkok yang tidak memiliki izin.

Mesin itu disita dari pabrik rokok yang hanya memiliki izin cukai sigaret kretek tangan (SKT). Namun, pabrik itu justru menggunakannya untuk membuat sigaret kretek mesin (SKM).

“Padahal tarifnya beda. Harga mesinnya sekitar Rp 1 miliar dan saat disita bulan puasa lau sedang dipakai produksi,” papar Misbakhun.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan 2 Penyelundupan dari Malaysia

Politikus yang dikenal gigih membela petani tembakau itu juga mengharapkan adanya pembinaan terhadap pengusaha rokok. Sebab, penindakan saja tidak cukup untuk menyadarkan pengusaha ataupun pelaku industri rokok skala kecil.

“Tujuannya agar perusahaan rokok yang ilegal bisa dibina supaya menjadi legal, membayar cukai dan pajaknya secara benar serta mendaftarkan mesin dan kapasitas mesinnya kepada Ditjen Bea Cukai. Yang legal dijaga supaya makin patuh, yang ilegal ditertibkan dan dibina,” cetusnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengarakan, sejauh ini DJBC cukup aspiratif dalam menyerap keluhan pengusaha rokok terutama terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dia meyakini pendekatan yang dilakukan DJBC akan mampu mendongkrak penerimaan negara.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirjen Bea Cukai beserta jajarannya, sudah saatnya membangun sinergi antar pemerintah DPR dan pengusaha dari pihak swasta,” pungkasnya.(gwn/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Misbakhun untuk Staf DJBC Penangkal Miras Selundupan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler