Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokol Ilegal

Jumat, 03 Agustus 2018 – 12:35 WIB
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim II. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal 2018 yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM), diketahui bahwa tingkat peredaran rokok ilegal secara signifikan turun dari 12,14 persen di tahun 2016 menjadi 7,04 persen di tahun 2018.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, turunnya peredaran rokok ilegal merupakan hasil dari upaya terpadu Bea Cukai bersama instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan 2 Penyelundupan dari Malaysia

“Penting juga dicatat bahwa peran para pengusaha rokok yang telah patuh dan yang berusaha untuk patuh sangat membantu upaya ini,” ungkap Heru pada konferensi pers yang digelar di halaman Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Heru Pambudi mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang yang selama ini diduga kuat sebagai daerah yang cukup rawan dalam hal produksi rokok ilegal. Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati sebuah pabrik rokok yang menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok.

BACA JUGA: Ungkap Penyeludupan Miras Senilai Rp 27 M Berkedok Benang

“Penindakan dilaksanakan terhadap PR. Megah Arta Jaya Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Mei 2018. Pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tertangkap tangan oleh petugas Beacukai sedang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal," ujar Heru.

Heru menjelelaskan bahwa mesin tersebut sebelumnya telah dilakukan penyegelan dalam rangka pengamanan oleh petugas BC karena pabrik tersebut tidak memiliki ijin produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

BACA JUGA: Menkeu: Penyelundupan 3 Kontainer Miras Berhasil Digagalkan

Modus yang digunakan adalah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat, mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan dilindungi dengan dokumen cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dan tanpa izin membuka, melepas segel, atau tanda pengaman.

Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 jo. 52 jo. 57 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasar temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pabrik dan melakukan pengamanan terhadap mesin, bahan baku, dan hasil produksinya. Saat penindakan dilaksanakan, petugas melakukan penyegelan pabrik untuk pengamanan.

Berselang dua hari kemudian, tepatnya tanggal 26 Mei 2018, petugas memindahkan bahan baku dan hasil produksi ke gudang barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang.

Diperkirakan nilai barang bukti sebesar Rp946.850.000,00, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210.720.000,00. Sebagai tindak lanjut, setelah proses penyidikan selesai, saat ini petugas tengah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ZA (40) yang diduga sebagai pelaku, untuk membuat terang perkara.

Tak hanya mengungkap penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terhadap sebuah pabrik rokok, dalam konferensi pers ini juga Heru Pambudi memimpin pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Malang, Probolinggo, dan Jember, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, dengan periode penindakan tahun 2017 hingga 2018.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang dijual oleh pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunya dokumen.

Perlu diketahui rata-rata konversi 1 gram tembakau iris menghasilkan 1 batang rokok sehingga penindakan ini turut berhasil mencegah peredaran 4.000.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp2.267.575.885,00.

Menurut Heru, produksi rokok berpita cukai palsu atau rokok ilegal dapat berpengaruh pada menurunnya penerimaan negara di bidang cukai dan besaran alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau.

“DBH tersebut digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan digunakan untuk mendanai pemberantasan barang kena cukai ilegal," jelasnya.

Hal yang paling mengkhawatirkan juga adalah peredaran rokok ilegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Sedangkan potensi dampak sosial ekonomi dari beredarnya rokok ilegal adalah adanya persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain itu, Heru juga sempat mengadakan dialog dengan para pengusaha rokok di Jawa Timur yang membahas arah kebijakan cukai nasional.

“Dalam menyusun kebijakan cukai nasional Bea Cukai senantiasa mempertimbangkan aspek-aspek di antaranya ekonomi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada para pengusaha yang taat akan aturan cukai yang berlaku, ke depannya kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperbarui aturan guna menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini tentu akan memberi dampak positif dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif,” ujar Heru.

Heru juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga, “Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum. Pengawasan dan penindakan ini merupakan aksi nyata untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Heru.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler