Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil

Selasa, 31 Desember 2024 – 21:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Pengumuman penerapan PPN 12 persen sebagai konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Memastikan Barang Bukan Mewah Tidak Dikenai PPN 12 Persen

"PPN 12 persen yang hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah menjadi bukti konkret dan komitmen nyata dari Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil, presiden adalah figur yang pro-dengan rakyat dan tidak mau membebani rakyat," kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (31/12).

"Saya sebagai ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo yang sudah membuktikan janjinya untuk prorakyat," kata legislator Dapil II Jawa Timur yang meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo, itu.

BACA JUGA: Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM

Dia mengatakan bahwa semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan perbankan, asuransi, keagamaan, tenaga kerja, angkutan umum di darat, dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.

"Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum," kata politikus Partai Golkar itu. 

BACA JUGA: Tok! Prabowo Naikkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Menurut Misbakhun, penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025. 

Selain itu, lanjut dia, diperkirakan pemerintah berkorban Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. 

"Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil," kata mantan pegawai Ditjen Pajak ini. 

Dia menambahkan bahwa tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12 peesen untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat.

"Karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di UU HPP," ungkap sekjen Depinas Soksi itu. (*/boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler