Misbakhun Puji Kesuksesan Presiden Jokowi Jalankan Tax Amnesty

Jumat, 25 Agustus 2017 – 23:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun pada seminar nasional bertema 'Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan Dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak' di Universitas Warmadewa Denpasar. Foto: ist for Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan memuji kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, keberhasilan tax amnesty merupakan contoh sukses kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Misbakhun mengatakan, kebijakan tax amnesty yang dipayungi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu mampu menarik uang ke dalam negeri dalam jumlah signifikan. Efeknya, perekonomian nasional pun bergerak positif.

BACA JUGA: Anggap KPK Negara dalam Negara, Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Waspada

Menurut Misbakhun, Presiden Jokowi telah mengambil sikap tanggap dan cepat untuk menunjukkan respons pemerintah terhadap kekhawatiran dan kegelisahan yang berpotensi mengancam stabilitas kehidupan rakyat banyak. Pemerintah pun memilih tax amnesty sebagai  upaya ekstra pemerintah dalam rangka mengawal pencapaian target penerimaan.

Pilihan langkah itu ternyata jitu karena kalangan dunia usaha juga merespons program tax amnesty secara positif. Bahkan, Misbakhun mengklaim  amnesti pajak jadi salah satu faktor penopang laju indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga menembus level 5.000 poin.

BACA JUGA: Ssttt, Ada Politikus Menunggak Pajak Kendaraan

Misbakhun mengatakan, lonjakan IHSG karena likuiditas bertambah sehigga neraca pembayaran semakin baik.  Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menunjukkan peningkatan investasi yang cukup tinggi, bahkan mencatatkan beli bersih Rp 4 triliun dalam 5 hari.

“Sentimen positif kebijakan amnesti pajak mendorong masuknya dana investasi sebesar Rp 97 triliun, yang meningkat signifikan dari periode yang sama tahun lalu sekitar Rp 57 triliun,” kata Misbakhun dalam seminar nasional bertema Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak yang digelar  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi  Universitas Warmadewa di Denpasar, Jumat (25/8).

BACA JUGA: Tukul Pilih Taat Bayar Pajak biar Enak

Untuk diketahui, capaian deklarasi harta sepanjang amnesti pajak mencapai sebesar Rp 4.813 triliun. Angka yang fantastis itu hampir 40 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai sekitar Rp 12.600 triliun. Raihan deklarasi harta ini bahkan dianggap sebagai prestasi amnesti pajak tertinggi di dunia.

Legislator Golkar itu menambahkan, salah satu kunci kesuksesan amnesti pajak adalah kemauan pemerintah untuk berdialog dan mendengar aspirasi berbagai pihak.  Pada 26 September 2016, katanya, Dirjen Pajak melonggarkan persyaratan tax amnesty melalui Peraturan Dirjen Pajak No 13 Tahun 2016.

Intinya, meskipun tidak melampirkan daftar perincian harta dan utang secara lengkap, wajib pajak yang menyampaikan surat penyertaan pengampunan pajak pada 30 September 2016 tetap bisa menikmati fasilitas tebusan periode pertama. Hingga akhirnya para pengusaha besar pun terdorong mengikuti tax amnesty. Apalagi ada nuansa nasionalisme dalam program itu.

“Mereka merasa lahir, bertumbuh dan berusaha di sini. Nasionalisme dan patriotisme inilah yang harus dicanangkan di hati kita masing-masing sebagai bagian dari anak bangsa. Karena bangsa yang merdeka adalah bangsa yang membiayai semua operasional pembangunan bangsanya dengan mandiri dari pajak dan kekayaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri,” ujarnya.

Mantan anggota Panja RUU Amnesti Pajak DPR  itu menegaskan, tax amnesty juga merupakan bagian dari gagasan revolusi mental Presiden Jokowi untuk lebih meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab publik dalam pembangunan nasional.

“Itu karena negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah.  Kehadiran UU Amnesti Pajak menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan,” tegasnya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga menyinggung tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Menurutnya, perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi dan berlaku sejak 8 Mei 2017 itu merupakan bagian dari reformasi perpajakan. 

Misbakhun menambahkan, perppu itu  dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. “Dalam Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya,” katanya.(rb/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Saracen Terbongkar, Istana Acung Jempol ke Polri


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler