Misbakhun Sebut Konsultan Pajak Profesi Mulia, Ini Alasannya

Jumat, 01 Desember 2017 – 08:28 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun terus berupaya mendorong terwujudnya undang-undang yang mengatur dan melindungi konsultan pajak. Menurutnya, konsultan pajak merupakan profesi mulia yang perlu dipayungi dengan undang-undang sendiri.

Misbakhun menyatakan hal itu ketika menjadi pembicara pada Seminar Nasional dan Sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11).

BACA JUGA: Calon Panglima TNI Harus Pernah Jadi Kepala Staf Angkatan

“Di mata saya, konsultan pajak itu pekerjaan mulia. Karena itu pekerjaan ini harus didorong agar menjadi profesi yang kuat dan kredibel dan diatur undang-undang," ujar mantan pegawai.

Legislator Golkar itu menambahkan, selama ini konsultan pajak masih kurang terlindungi oleh aturan yang ada. Bahkan, banyak konsultan pajak yang justru diadukan ke penegak hukum hingga diseret ke meja hijau.

BACA JUGA: KPK Tahan Setnov, PDIP Bermanuver demi Kursi Pimpinan DPR

"Ini yang selama ini belum dilindungi, sertifikasinya seperti apa, bagaimana pola relasi antara konsultan dan pembayar pajak. Ini penting bagi keberadaan profesi konsultan pajak. Karena itu undang-undangnya harus ada," tegasnya.

Karena itu Misbakhun akan terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak agar bisa segera dibahas di DPR dengan melibatkan pemerintah. "Ini yang menjadi kewajiban saya, saya akan bawa itu ke pemerintah," pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.(dms/JPC)

BACA JUGA: Fadli Zon Berikan Pemahaman soal Papua ke Kabinet Polandia

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dekati Polandia agar Dukung Penuh RI di Forum Dunia


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler