Misbakhun Sebut Pak SBY Gagal Paham soal Tax Amnesty

Rabu, 08 Februari 2017 – 11:58 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono, saat berpidato di JCC, Jakarta, Selasa (7/2). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com -Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman terhadap keberhasilan program pengampunan pajak alias tax amnesty di Indonesia.

Misbakhun melontarkan hal ini usai mendengar kritik SBY, yang menganggap pengampunan pajak salah sasaran. "Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," ujar Misbakhun, Rabu (8/2).

BACA JUGA: Apa Polri Sudah Tak Netral Lagi?

Dia menjelaskan, sejak awal, tax amnesty di Indonesia mempunyai dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri untuk memperlebar tax base. Sehingga, tax ratio di Indonesia meningkat.

"Perlu juga Pak SBY mengerti, bahwa tax amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut Tax Amnesty," sambungnya.

BACA JUGA: SBY Nilai Penegakan Hukum Masih Tebang Pilih

Misbakhun mengatakan, keberhasilan tax amnesty Indonesia sudah diakui Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Bahkan tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkannya.

Hingga kini, pencapaian uang tebusan dari tax amnesty masih terus meningkat karena tahap III program yang dipayungi UU Nomor 11 Tahun 2016 itu akan berakhir pada 31 Maret 2017. Harta yang dideklarasikan mencapai hampir Rp. 5.000 triliun dan repatriasi hampir mencapai Rp. 150 triliun. Capaian itu, kata Misbakhun, menjadi bukti signifikan keberhasilan tax amnesty yang juga diakui dunia internasional.

BACA JUGA: SBY: Rumah Saya Digeruduk Oleh Massa Yang Konon...

Usaha kecil, menengah dan koperasi (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dalam program tax amnesty. Sebab, tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode pengampunan pajak. Sehingga UMKM bisa mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh.

Misbakhun menegaskan, masih ada target lain yang bisa dicapai melalui tax amnesty yang sedang berjalan. "Sehingga penilaian dari Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar," kata politikus Partai Golkar itu.

Karenanya Misbakhun menyarankan SBY agar ikut dalam program pengampunan pajak.  "Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program tax amnesty bila belum ikut," pungkas Misbakhun. (dna/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Imbau TNI-Polri Tidak Mengkhianati Sumpahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SBY   tax amnesty  

Terpopuler