Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi

Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:47 WIB

SETELAH dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), apakah Misbakhun akan kembali menjadi anggota DPR? Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M. Prakosa, posisi terakhir Misbakhun sudah bukan lagi anggota dewan.

Bahkan, sejak pertengahan Oktober 2011, Muhammad Firdaus dilantik secara resmi sebagai pengganti antarwaktu (PAW) atas Misbakhun. "Karena Misbakhun bukan anggota DPR lagi, persoalan ini tidak menjadi domain BK untuk melakukan tindakan apa pun. BK hanya menangani anggota dewan yang masih aktif," kata Prakosa kemarin (27/7).

Terkait dengan nasib Misbakhun, Prakosa menyebut itu sepenuhnya menjadi otoritas dan pilihan PKS sendiri. "Beliau kader PKS. Jadi, terpulang pada partai bersangkutan untuk mengambil kebijakan," katanya.

Kebijakan itu, tak terkecuali, mengembalikan Misbakhun menjadi anggota DPR. Artinya, dengan melakukan PAW kembali terhadap Firdaus yang duduk di Komisi XI. "Bisa saja PKS membuat kebijakan khusus terhadap Misbakhun untuk apa saja. Semuanya bergantung PKS," ujar Prakosa.

Dia menyebut UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur persoalan tersebut. Karena itu, kemungkinan kembalinya Misbakhun menjadi anggota DPR terbuka lebar. "Kalau PKS memutuskan Misbakhun kembali ke DPR, tidak ada UU yang dilanggar," tegasnya.

Wasekjen PKS Mahfudz Siddik menegaskan, meski MA telah membebaskannya, Misbakhun tidak berarti bisa aktif lagi sebagai anggota dewan. Sebab, PKS sudah melakukan langkah prosedural dengan melakukan PAW untuk mengganti Misbakhun. "PAW sudah dilakukan," kata Mahfudz.

Dalam hal ini, lanjut dia, putusan MA itu tidak otomatis menempatkan Misbakhun kembali sebagai anggota dewan. "Saya tidak yakin dia (Misbakhun) mau balik lagi (ke DPR)," ujarnya. (pri/bay/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Multitafsir, Yusril Gugat Ketentuan Batal Demi Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler