Misbakhun Tegaskan Dana Aspirasi Bakal Membantu Nawacita Jokowi

Rabu, 24 Juni 2015 – 20:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah ternyata menunjukkan sinyal penolakan atas keputusan DPR menggulirkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi. Namun, penolakan pemerintah atas dana aspirasi dengan pagu Rp 20 miliar per anggota DPR itu dianggap sebagai ketidaktahuan.

Menurut anggota DPR yang juga Wakil Ketua Tim UP2DP, M Misbakhun, isyarat penolakan pemerintah atas dana aspirasi sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Bappenas Andrinof Chaniago justru menunjukkan ketidakpahaman para pembantu Presiden Joko Widodo di kabinet. Misbakhun menilai Pratikno maupun Andrinof tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang dana aspirasi.

BACA JUGA: Anggaran Pilkada Baru Cair 40 Persen

"Kalau saya baca berita dari yang disampaikan oleh Pratikno dan Pak Andrinof, saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh," kata Misbakhun di gedung DPR Jakarta, Rabu (24/6).

Politikus Golkar itu menegaskan, dana Rp 20 miliar yang akan dialokasikan untuk masing-masing anggota DPR hingga totalnya sekitar Rp 11,2 triliun tetap mengacu pada mekanisme APBN. Dengan demikian, kata anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan itu, dana aspirasi tetap dieksekusi oleh pemerintah.

BACA JUGA: Kada Mundur demi Keluarga Maju Pilkada Sudah Tidak Tergolong Petahana

Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) M Misbakhun

BACA JUGA: Masih 47 Daerah Belum Teken Anggaran Pengawasan Pilkada

Misbakhun juga menegaskan, DPR tidak akan mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan. "Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis daerah pemilihan yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti Nawacita,” tegasnya.

Lagipula, tambah mantan inisiator hak Angket Century ini, kalaupun memang ada penolakan dari pemerintah maka akan menimbulkan persoalan baru tentang pihak yang harusnya melaksanakan amanat UU MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 80 huruf j. “Ketentuan itu mengatur bahwa setiap anggota DPR berhak mengusulan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan,” pungkasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tetapkan Revisi UU KPK ke Dalam Prolegnas Prioritas 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler