jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, dirinya akan terus menyerap berbagai masukan dari berbagai kalangan demi meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, Indonesia sudah seharusnya punya payung hukum tersendiri bagi profesi konsultan pajak.
Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak jika kelak disahkan akan memperjelas kehadiran negara di sektor perpajakan. "Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini," ujar Misbakhun saat menjadi pembicara diskusi publik tentang RUU Konsultan Pajak bertema Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/09).
BACA JUGA: Pujian Misbakhun untuk Usulan Jokowi di RAPBN 2019
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, aat ini pemerintah punya peran dominan dalam penentuan pajak. Bahkan, petugas pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.
Hanya saja, penekanan pemerintah tentang cara menghitung peredaran usaha sering diartikan berbeda oleh banyak orang. “Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
BACA JUGA: Misbakhun Beber Bukti Jokowi Peduli Ekonomi Kreatif & UMKM
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun saat menjadi pembicara diskusi tentang konsultan pajak di kampus UI, Depok, Jawa Barat. Foto: dokumentasi pribadi
Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.
BACA JUGA: Misbakhun Doakan Petani Tembakau di Dapilnya Makin Sejahtera
Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.
Misbakhun menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.
“Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tuturnya.
Namun, Misbakhun juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. "Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," ujarnya di depan ratusan peserta diskusi.
Oleh karena itu Misbakhun akan berupaya menyerap aspirasi berbagai pihak dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak. Legislator yang dikenal gigih membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu juga akan mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi demi menghasilkan RUU Konsultan Pajak yang berkualitas.
“Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silakan masuk, tidak ada masalah. Saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR,” kata politikus yang menjadi inisiator UU Tax Amnesty itu.(lov/rmo/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Janjikan Kenaikan Dana Desa untuk Konstituennya
Redaktur : Tim Redaksi