Misbakhun protes karena sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan dirinya tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century. "Tadi nama saya masih disebut-sebut tersangkut kasus Century. Saya minta Bapak (Darmono) menghapus nama saya sebagai pihak-pihak yang tersangkut kasus Century. Itu tidak fair namanya, karena putusan Peninjauan Kembali (PK) saya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan saya tidak bersalah," kata Misbakhun saat bertemu Darmono.
Misbakhun menegaskan, jika dirinya masih dikait-kaitkan dengan kasus Century oleh Kejaksaan Agung, maka sama saja korps adhyaksa itu menghina putusan Mahkamah Agung. "Apa maksudnya Anda memasukkan saya ke dalam progress pekerjaan Anda? Anda tak menghormati putusan MA yang membebaskan saya!" ucap Misbakhun kepada Darmono.
Menyikapi protes itu, Darmono langsung meminta maaf kepada Misbakun. Darmono menegaskan, tak ada maksud Kejaksaan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Misbakhun dengan memasukkan kasusnya dalam laporan kejaksaan ke Timwas Century DPR. .
"Nggak ada maksud ke situ. Kalau dipahami seperti itu, ya kami minta maaflah. Nanti kita akan ubah itu. Ya nanti kita sampaikan permintaan maaf di publik, nanti disampaikan di koran," janji Darmono.
Namun Misbakhun tak langsung menerima permintaan maaf Kejagung. Ia minta Kejagung menyampaikan permohonan maaf secara resmi dalam rapat dengan Timwas Century DPR selanjutnya. "Termasuk merevisi laporannya secara resmi. Kejaksaan Agung sudah melaporkan secara resmi ke Timwas, maka harus dicabut secara resmi juga di Timwas Century," desak Misbakhun.
Sebelumnya saat rapat dengan Timwas Century DPR, Darmono menyampaikan progress penanganan kasus Bank Century dengan memasukkan kasus dugaan L/C fiktif yang menyeret Misbakhun. Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Ambil Keputusan Soal Lima Penyidik Polri
Redaktur : Tim Redaksi