Misbakhun Yakini Komitmen Presiden Jokowi soal Antimonopoli

Kamis, 20 Desember 2018 – 17:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar tentang persaingan usaha di Jakarta, Rabu (19/12). Foto: istimewa for JPG

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) M Misbakhun menyatakan, pemerintahan saat ini punya kepedulian besar terhadap upaya mewujudkan praktik usaha yang sehat dan menjaganya. Karena itu, wakil rakyat di Komisi XI DPR tersebut mewanti-wanti rencana revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) tidak mengganggu upaya membangun iklim investasi yang kondusif.

“Negara ingin membangun pasar yang sehat. Di samping kita mempunyai demokrasi di bidang politik, juga mempunyai demokrasi di bidang ekonomi,” ujar Misbakhun, Kamis (20/12).

BACA JUGA: Kiai Maruf Tertantang soal Jabar dan Banten

Sebelumnya Misbakhun juga menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada Seminar Outlook Persaingan Usaha: Masa Depan Persaingan Usaha dan Pemilihan Presiden 2019 yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (19/12). Misbakhun dalam paparannya menyatakan, jika UU Antimonopoli bakal direvis maka KPPU harus tetap diposisikan sebagai pihak independen.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menegaskan, KPPU tidak boleh menjadi kepentingan sebelah pihak atau tereduksi oleh kepentingan internal. “Karena KPPU ini lahir untuk menjaga persaingan menjadi lebih sehat, tidak monopolistik, dan harga tidak ditentukan dengan semena-mena,” tegasnya.

BACA JUGA: Yakinlah, Indonesia Bakal Terus Maju Tanpa Prabowo

Misbakhun menambahkan, berbicara tentang KPPU sangat erat kaitannya dengan kepentingan negara, rakyat, pasar, industri dan investor atau para pemilik modal. Dalam konteks itu pula KPPU berperan penting sebagai wasit persaingan dunia usaha.

Menurut Misbakhun, persaingan yang sehat harus mempertemukan titik tengah antara etatisme dan free fight capitalism. Artinya, negara tetap memiliki peran tetapi tidak boleh dominan, sementara dunia usaha juga diberikan peran tetapi tidak sebebas-bebasnya.

BACA JUGA: JK Sebut Nama Sejumlah Daerah yang Perlu Digarap Serius

“Karena negeri kita adalah negeri yang beragam, memiliki semangat gotong royong, tidak semena-mena, yang lemah harus dilindungi, dan peran negara ada di sana,” ungkap politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.

Karena itu, katanya, kebijakan tentang persaingan harus membuat mekanisme pasar menjadi lebih baik. Namun, kebijakan itu harus mengacu pada upaya untuk menciptakan industri yang lebih kompetitif dengan tetap melindungi kepentingan rakyat dari monopoli swasta.

“Hal inilah yang menjadi acuan dalam menentukan persaingan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, Presiden Jokowi memberi perhatian serius pada keberadaan KPPU. Hal itu ditunjukkan ketika Presiden Ketujuh RI itu melantik komisioner KPPU periode 2018-2023 pada 2 Mei 2018 lalu.

“Ini merupakan pelantikan pertama kali sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu. Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam rangka menjaga peran negara untuk persaingan usaha,” pungkasnya.(gwn/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Partai Pengusung Diminta Gencar Kampanyekan Petahana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler