JAKARTA--Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terhadap sistem haji di Indonesia. Misi haji Indonesia (MHI) diharuskan ganti menjadi urusan haji Indonesia (UHI). Hal tesebut menyesuaikan dengan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh negara-negara penyelenggara haji lainnya.
"Pemerintah Arab Saudi meminta agar misi haji terpisah dengan kedutaan", tutur Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Agama, Zubaidi, Minggu (5/5).
Selama ini memang penyelenggara MHI masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jendral RI (KJRI) di Jeddah. Sehingga dalam prakteknya, kendaraan operasional haji Indonesia yang menggunakan plat nomor kendaraan atas nama KJRI boleh beroperasi.
"Sebenarnya sudah sejak tahun lalu, tapi kami masih mengupayakan jalan keluar terbaik", ujar Zubaidi Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama.
Dengan kata lain, surat edaran (SE) beberapa waktu lalu bukan merupakan surat pertama. Pemberitahuan atas keharusan dihapuskannya MHI oleh pemerintah Arab Saudi sudah pernah dilayangkan sebelumnya.
Upaya negosiasi pun masih dilakukan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia. Zubaidi juga menerangkan bahwa penugasan tersebut masih susah untuk dilaksanakan, karena penyelenggaraannya sendiri masih terkait dengan beberapa kementerian. "Tidak bisa semerta-merta langsung merubah aturan. Apalagi ini menyangkut banyak kementerian", tegas Zubaidi.
Kebijakan ini memang telah dilakukan oleh negera-negara penyelenggara haji lainnya. Negara-negara tersebut sejak awal sudah memisahkan acara penyelenggaraan haji dengan urusan diplomatik dengan Kementerian Luar Negeri mereka di Jeddah. Oleh sebab itu, pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan surat edaran tersebut untuk Indonesia agar seluruh negara mendapat perlakuan yang sama.
Seiring dengan dihapusnya MHI maka penyelenggaraan haji Indonesia nantinya tidak lagi terkait dengan KJRI. Sehingga imbasnya adalah sekitar 150 mobil operasional haji Indonesia akan terancam mangkrak. Sementara mobil-mobil tersebut merupakan kendaraan yang biasa digunakan untuk menangani para jamaah yang sakit, tersesat, distribusi konsumsi, pengawasan jamaah.
Kendati demikian, Sri Ilham Lubis Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama tetap optimis Indonesia tetap masih dapat menggunakan mobil-mobil operasional haji Indonesia di Arab Saudi. "Proses berundingnya masih berjalan, tapi saya yakin mobil-mobil tersebut masih dapat dipergunakan", tuturnya pada Jawa Pos kemarin (5/5). (mia)
"Pemerintah Arab Saudi meminta agar misi haji terpisah dengan kedutaan", tutur Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Agama, Zubaidi, Minggu (5/5).
Selama ini memang penyelenggara MHI masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jendral RI (KJRI) di Jeddah. Sehingga dalam prakteknya, kendaraan operasional haji Indonesia yang menggunakan plat nomor kendaraan atas nama KJRI boleh beroperasi.
"Sebenarnya sudah sejak tahun lalu, tapi kami masih mengupayakan jalan keluar terbaik", ujar Zubaidi Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama.
Dengan kata lain, surat edaran (SE) beberapa waktu lalu bukan merupakan surat pertama. Pemberitahuan atas keharusan dihapuskannya MHI oleh pemerintah Arab Saudi sudah pernah dilayangkan sebelumnya.
Upaya negosiasi pun masih dilakukan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia. Zubaidi juga menerangkan bahwa penugasan tersebut masih susah untuk dilaksanakan, karena penyelenggaraannya sendiri masih terkait dengan beberapa kementerian. "Tidak bisa semerta-merta langsung merubah aturan. Apalagi ini menyangkut banyak kementerian", tegas Zubaidi.
Kebijakan ini memang telah dilakukan oleh negera-negara penyelenggara haji lainnya. Negara-negara tersebut sejak awal sudah memisahkan acara penyelenggaraan haji dengan urusan diplomatik dengan Kementerian Luar Negeri mereka di Jeddah. Oleh sebab itu, pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan surat edaran tersebut untuk Indonesia agar seluruh negara mendapat perlakuan yang sama.
Seiring dengan dihapusnya MHI maka penyelenggaraan haji Indonesia nantinya tidak lagi terkait dengan KJRI. Sehingga imbasnya adalah sekitar 150 mobil operasional haji Indonesia akan terancam mangkrak. Sementara mobil-mobil tersebut merupakan kendaraan yang biasa digunakan untuk menangani para jamaah yang sakit, tersesat, distribusi konsumsi, pengawasan jamaah.
Kendati demikian, Sri Ilham Lubis Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama tetap optimis Indonesia tetap masih dapat menggunakan mobil-mobil operasional haji Indonesia di Arab Saudi. "Proses berundingnya masih berjalan, tapi saya yakin mobil-mobil tersebut masih dapat dipergunakan", tuturnya pada Jawa Pos kemarin (5/5). (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Siap Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi