Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Bercerita yang Terjadi pada 1 Agustus

Senin, 14 Agustus 2023 – 22:19 WIB
Kuasa hukum korban pelecehan kontes kecantikan Mellisa Anggraini (depan) saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya telah memeriksa para korban, Senin.

Selain korban pelecehan, polisi juga telah memeriksa saksi.

BACA JUGA: Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut, Poppy Capella Lakukan Ini

“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata Mellisa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut korban menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.

BACA JUGA: Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut, Begini Nasib Pemenangnya

“Mereka menyampaikan peristiwa pada 1 Agustus yang terjadi pada saat berlangsungnya karantina proses kontes Miss Universe Indonesia 2023. Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan," katanya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan masih menunggu kesiapan para korban pelecehan pada penyelenggaraan kontes kecantikan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS, Diduga Punya Senjata Api

"Kami lihat kesiapan dari korban-korban, karena menurut keterangan dari kuasa hukum masih dalam kondisi trauma," ucapnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).

Hengki menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam hal memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Hengki menambahkan setelah kondisi korban stabil, penyidik akan melanjutkan proses pengusutan kasus dugaan pelecehan tersebut dengan meminta keterangan korban.

“Kami akan periksa korban dulu, kemudian pelapor kami akan periksa. Apabila ini memenuhi delik ataupun perbuatan pidana akan kami tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya,” ucap Hengki. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler