jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana sisa Rp 3,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dalam kasus itu KPK sudah menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama anak buahnya.
BACA JUGA: KPK Menahan Menteri Juliari di Sel Milik Tentara, Terpisah dari Anak Buahnya
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjelaskan secara detail perihal keberadaan duit sebanyak Rp 3,8 miliar tersebut termasuk siapa sosok yang akan mendapat fee sisa tersebut.
"Itu nanti bagian yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi JPNN.com pada Minggu (6/12).
Untuk diketahui, uang Rp 3,8 miliar tersebut adalah dana yang belum diketahui keberadaannya.
Sementara uang yang diduga dikorupsi dalam kasus itu mencapai Rp 20,8 miliar. Dari jumlah itu Juliari diduga menerima total jatah Rp 17 miliar.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Langsung Tunjuk Pengganti Juliari Batubara
Juliari disebut sudah sempat menerima secara tunai sekitar Rp 8,2 miliar dari Matheus melalui Adi. Dana itu didapat dari uang fee paket periode pertama sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kini dana sisa Rp 3,8 miliar dari total Rp 20,8 yang dikorupsi di kasus tersebut masih menjadi misteri keberadaannya dan sedang diselidiki KPK. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama