Misteri Kematian Rito Riadi Terungkap, Bukan Gantung Diri, 5 Tersangkanya Sudah Ditangkap

Selasa, 08 Desember 2020 – 09:15 WIB
Kelima tersangka pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) warga Desa kamawen Kecamatan Teweh Selatan pada pertengahan Agustus 2020 lalu di amankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Minggu (6/12/2020).ANTARA/HO-Polres Barito Utara

jpnn.com, BARITO UTARA - Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Polsek Montallat berhasil mengungkap misteri kematian Rito Riadi alias Ndi (31), warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat. Korban tewas bukan karena gantung diri melainkan dibunuh pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Polisi pun berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Rito Riadi pada Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12).

BACA JUGA: Kapolda Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian 6 Laskar FPI, Mereka Dibantai

"Lima tersangka pembunuh ini ditangkap petugas gabungan Polres dan Polsek Montallat di tiga tempat yang berbeda," kata Wakapolres Barito Utara Kompol Masharsono di Muara Teweh, Senin (7/12).

Berdasarkan penjelasan polisi, para pelaku berupaya membuat seolah-olah korban Rito meninggal karena bunuh diri atau gantung diri.

BACA JUGA: Atwari, Penculik Anggota PPK Bernama Nur Imama Menyerahkan Diri, Pengakuannya Mengejutkan

Namun setelah jenazahnya dilakukan autopsi, ditemukan adanya kejanggalan, dan dari hasil penyelidikan terungkap lima orang tersebut diduga merupakan pelaku yang membunuh korban.

Proses penangkapan kelima pelaku berlangsung secara maraton selama dua hari di lokasi berbeda, yakni satu orang di Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, seorang di Hajak, Kecamatan Teweh Baru, dan tiga orang di Kamawen, Kecamatan Montallat.

BACA JUGA: Muchamad Nabil Meminta Habib Rizieq Berhenti Melakukan Pelintiran Kebencian

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kamawen.

"Bahkan seorang berinisial I diketahui bekas Kepala Desa Kamawen dua periode serta AJ Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen," kata ungkap Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Tommy Palayukan dan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah.

Dijelaskan, tersangka I mantan Kepala Desa Kamawen ditangkap di rumahnya di kawasan kebun Kilometer 2 Jalan Desa Kemawen pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kemudian masih di hari yang sama tersangka W yang juga kakak kandung I ditangkap di rumahnya di Desa Kamawen sekitar pukul 13.40 WIB.

Berlanjut penangkapan tersangka AM pada pukul 18.00 WIB, setelah ada pengembangan keterangan dari tersangka I dan W. AM ditangkap di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.

Polisi terus mengembangkan penyidikan, sehingga pada pukul 20.15 WIB seorang tersangka berinisial AJ ditangkap di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

Tiga tersangka yakni I, W, dan AJ dibawa ke Satreskrim Polres Barito Utara pada Minggu (6/12) 01.30 WIB.

Tersangka BT ditangkap pada Minggu (6/12) di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat. BT ditangkap saat main di rumah tetangganya sekitar pukul 16.00 WIB.

"Untuk sementara motif pembunuhan tersebut adalah dendam dan sakit hati dari pelaku hingga merencanakan melakukan pembunuhan tersebut," pungkas Masharsono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler