Misteri Pembunuhan Sadis Guru SD di OKI Terungkap, Pelaku Ternyata 3 Pelajar

Rabu, 22 Februari 2023 – 22:30 WIB
Kapolres OKI didampingi Kasat Reskrim dan Kanit pidum menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku seusai diamankan, Senin 20 Februari 2023. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, KAYUAGUNG - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang guru SD bernama Zulkifli Ishak, 56, di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, OKI, akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres OKI berhasil meringkus tiga orang pelakunya yang ternyata masih berstatus sebagai pelajar.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Simak

Yakni berinisial RK (17), LI (15) dan AS (17), ketiganya merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka setelah hampir satu pekan kejadian.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi, Jangan Kaget

“Pelaku berinisial RK yang merupakan otak pembunuhan ini melakukan pembunuhan itu karena sakit hati dan karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolres Dili Senin 20 Februari 2023.

AKBP Dili mengatakan, korban tidak lagi menaruh perhatian kepadanya yang biasanya sering memberinya uang Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi

“Namun, beralih perhatian pada pelaku LI dan AS sehingga ia mengajak rekannya membunuh korban,” terang Kapolres.

Ketiga tersangka ditangkap Tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI pada Senin 20 Februari 2023 pukul 04.00 WIB di rumahnya masing-masing tanp perlawanan.

Kapolres membeberkan kronologi kejadian yang terjadi Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Seperti biasa korban Ishak pamit untuk pergi ke tempat terapi happy dream di Kayuagung. Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban menghubungi handphone suaminya, tetapi tidak aktif.

Pada pukul 19.30 WIB, istri korban kembali menghubungi handphone korban, tetapi tidak berhasil karena tidak aktif.

Sekitar pukul 21.30 WIB, istri korban bersama keluarganya mencari korban di salah satu rumahnya yang berada di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, OKI.

"Saat masuk ke dalam rumah, keluarga mendapati korban sudah berada di kamar mandi dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut dibekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher, dan pinggang, serta tangan patah," terang Kapolres.

Lanjutnya, atas kejadian itu, anggota Polres OKI langsung ke lokasi kejadian. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya.

Setelah dimintai keterangan, tersangka RK mengakui perbuatannya dan anggota juga berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone.

Kapolres mengungkap aksinya itu dilakukan bersama dengan pelaku LI dan AS.

"Dalam penangkapan ketiga pelaku ini tidak melakukan perlawanan. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres OKI," ujarnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah gunting, satu unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah.

Ada juga potongan tali, satu buah kasur warna merah, satu helai handuk warna merah, satu helai kain selimut warna biru, satu helai kain panjang warna cokelat.

Kemudian, satu kaus oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, satu helai celana panjang milik korban, satu helai baju milik korban, satu pasang sandal warna biru milik pelaku RK, satu unit handphone samsung milik korban, satu buah jeriken warna putih, sebilah senjata tajam jenis parang.

"Motif pembunuhan ini diduga korban dengan ketiga ada hubungan terlarang lalu dimanfaatkan pelaku ke ekonomi. Karena materi yang korban berikan ke pelaku berkurang sehingga muncul niat merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Perbuatan ketiga pelaku bakal dijerat dalam Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler