Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut

Selasa, 07 Januari 2025 – 20:31 WIB
Ilustrasi penembakan oleh pencuri motor. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com - Tim gabungan Polres Bone dibantu Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa belasan orang saksi terkait kasus penembakan pengacara Rudi S Gani oleh orang tidak dikenal (OTK) hingga korban tewas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti menyebut hingga Selasa (7/1/2025), penyidik telah memeriksa 18 orang saksi.

BACA JUGA: Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak

"Langkah selanjutnya, tim masih bekerja di lapangan, doakan saja mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya di Makassar.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya istri korban bernama Maryam dan beberapa orang lainnya, termasuk buruh bangunan yang mengerjakan kantor baru milik korban yang sedang proses pembangunan.

BACA JUGA: Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir

Pemeriksaan saksi itu dilakukan tim gabungan beserta tim penyidik Polres Bone dengan meminjam ruangan di Mapolda Sulsel. Dalam pemeriksaan itu, saksi istri korban didampingi tim pengacaranya.

Saat ditanyakan sampai kapan proses penyelidikan hingga pengungkapan kasus itu, Jamaluddin mengatakan sejauh ini penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti maupun keterangan saksi-saksi sehingga prosesnya masih berjalan.

BACA JUGA: Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini

"Sabar dulu untuk perkembangan selanjutnya. Penanganan (perkara ini) dari Polres Bone, tetapi kami back up full dari Polda Sulsel. Belum ada (dicurigai), ini masih penyelidikan. Masih proses didalami," tuturnya.

Pihaknya juga mengharapkan bantuan informasi dari masyarakat terkait pengembangan kasus dan terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Sedangkan untuk senjata senapan angin sudah diamankan tim dari Polres Bone.

Mengenai dugaan adanya nada pengancaman terhadap istri korban melalui pesan di media sosial, penyidik masih melakukan penyelidikan dan prosesnya masih sedang berlangsung.

"Ini masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu saja dulu. Kan, dari istri korban ini didampingi teman-teman pengacara. Nanti kita lihat perkembangan (penambahan saksi)," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Tadjuddin Rachman menyampaikan istri korban diperiksa penyidik di Mapolda Sulsel selama hampir delapan jam dengan 39 pertanyaan.

Mengenai pelakunya, Tadjuddin menyebut sudah mulai ada titik terang. Terduga pelaku menurutnya sudah mengerucut pada beberapa orang, termasuk orang yang sangat mungkin dicurigai.

"Tetapi kami tidak boleh membuka semua. Nanti setelah gelar perkara baru ditentukan di antara siapa di antara itu. Nanti ditentukan sebagai tersangka," ucapnya.

Perihal calon tersangka itu apakah ada hubungan dengan profesi almarhum selaku korban, dia menduga berhubungan dengan pekerjaan pengacara.

"Tiga orang dicurigai, tetapi nanti akan mengerucut, kan, ada pelaku utama, aktor intelektualnya dan turut membantu. Itu aktor, pelaku dan menyuruh serta turut membantu. Soal ada unsur perencanaan, menurut saya seperti itu. Namun ini masih Pasal 338, belum digunakan pasal 340 itu (perencanaan pembunuhan)," ungkapnya.

Dia mengatakan tiga orang yang disebut ini biasa menggunakan senjata. Selain itu, masih ada satu orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

Soal ancaman kepada istri korban melalui status dan pesan percakapan media sosial, bukti elektroniknya telah diserahkan kepada penyidik.

Sementara itu, istri korban, Maryam, membenarkan ada percakapan yang dicurigai mengancamnya termasuk pesan lisan disampaikan kepadanya oleh orang yang berperkara dengan suaminya terkait dugaan sengketa lahan.

"Ada percakapan yang dicurigai (di medsos FB). Saya tidak tertekan karena saya didampingi 154 pengacara. Alhamdulillah, adanya mereka (pengacara) ini saya lega," tuturnya.

Perwakilan penasihat hukum korban, Gafur, menambahkan kasus ini sudah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan istri korban.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler