jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menangkap pria berinisial KA (20) yang diduga terlibat dalam kasus penemuan jasad bayi dengan tubuh terkoyak digigit anjing liar di Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Rabu (22/7) pagi, polisi menangkap KA yang merupakan ayah bayi tersebut. KA warga Kampung Nagrog Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng.
BACA JUGA: Kedua Tangan Bayi Ini Putus, Leher Ada Bekas Luka Gigitan
KA terlibat dalam kasus yang menjeratnya tersebut setelah diketahui dari percakapan dengan pelaku lainnya alias si ibu bayi, AN (20) yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
KA tak lain adalah pacar AN.
BACA JUGA: Ini Bayi yang Dilahirkan oleh Perempuan Mendadak Hamil
”Tersangka KA dan AN sejak kehamilan sudah sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan berbagai upaya,” ujar Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo de Cuellar kepada wartawan, Rabu (22/7) pagi, seperti dilansir Radar Tasikmalaya.
Dia menerangkan, setelah kelahiran yaitu pada Senin (13/7) lalu sekitar jam 01.00 WIB, tersangka AN berkomunikasi dengan tersangka KA.
BACA JUGA: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bayi Berusia 16 Bulan Terjatuh ke Sumur Sedalam 15 Meter
Lalu KA menganjurkan agar bayi tersebut dikubur dekat TKP atau dibuang ke sungai.
“Motif dari tersangka adalah ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacarnya, sehingga tersangka menyuruh pacarnya untuk membuang mayat bayi yang sudah meninggal ke sungai,” terangnya.
Siswo menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan lain sebagainya.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penemuan jasad bayi dalam kondisi seperti bekas gigitan anjing liar di beberapa titik tubuhnya di Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasik, Selasa (14/7) mulai terungkap setelah penangkapan si ibu.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap si ibu yang tega membuang jasad bayi berjenis kelamin lelaki itu. Tersangkanya berinisial AN (20), warga sekitar lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo De Cullear Tarigan mengatakan, kasus ini awalnya terjadi Senin (13/7) lalu.
Saat itu, tersangka berusaha mengeluarkan janin bayi yang dikandungnya di sebuah WC salah satu kantor jasa keuangan di Salopa.
“Motifnya dari tersangka karena ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacar,” ujar Siswo saat gelar perkara di Mapolres Tasik, Kamis (16/7) siang.
Dia menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti sat stel baju tidur, sebuah celana dalam, tas warna merah, parang dan sebuah selimut warna biru dari tangan tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 341 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun enam bulan,” terangnya.
Siswo menambahkan, kronologi kasus ini bermulai ketika saksi Rahman berburu tupai di sekitar lokasi penemuan jasad bayi, Selasa (14/7) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saksi ini melihat seekor anjing sedang menggigit jasad bayi itu dan membawanya dengan kondisi keduan tangannya sudah tak ada. Kemudian saksi ini memberitahukan ke saksi Eem lainnya yang sedang berada di sawah,” tambahnya.
Lalu, jelas Siswo, saksi Eem pun melihat kondisi tubuh bayi tersebut sangat mengenaskan.
“Lalu jasad itu dikuburkan para saksi dibantu saksi lainnya, Badrudin. Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yang juga karyawati di kantor jasa keuangan tersebut,” jelasnya.
Siswa menambahkan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melahirkan seorang diri di kantor tersebut yang juga dijadikan tempat tinggalnya.
“Lalu dibiarkan bayi itu dilantai hingga tak bergerak di lantai. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan tas. Kemudian esok harinya dikuburkan jasad itu di lokasi kejadian,” tukasnya. (rezza rizaldi/rt)
Redaktur & Reporter : Adek