jpnn.com, GARUT - Penyidik dari Polres Garut mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda bernama Weni Tania (21) oleh kekasihnya DH (21) pada Senin (8/2).
Diketahui, penemuan mayat Weni Tania di pinggiran Sungai Cimalaka, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebelumnya bikin heboh warga Garut.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Sadis terhadap Wanita Muda di Garut Tertangkap, Apa Motifnya?
Dari penjelasan Kapolres AKBP Adi Benny Cahyono diketahui bahwa motif pembunuhan itu adalah rasa cemburu yang berlebihan.
"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering chatting dengan lelaki lain," kata AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Markas Polres Garut, Senin (8/2).
BACA JUGA: Ssst, Pigai dan Abu Janda Ketemuan, Lihat Ekspresi Mereka
Adi menjelaskan, tersangka berinisial DH (21) merupakan warga Banyuresmi, Garut mengaku kesal dengan pacarnya Weni Tania karena dianggap telah berselingkuh.
Selanjutnya, pelaku lalu membawa korban ke daerah Sucinaraja yang jauh dari pemukiman warga pada Selasa (2/2).
BACA JUGA: Deki Susanto Ditembak di Depan Istri dan Anaknya, Sahroni: Aparat Tak Boleh Brutal
Di lokasi itu, DH gelap mata dan mencekik korban hingga tak berdaya.
Tak puas menyiksa Tania, DH lantas mengambil bambu yang ada di sekitarnya untuk ditusukkan ke pantat korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah puas melampiaskan rasa sakit hatinya akibat cemburu, tersangka DH lantas meninggalkan korban.
Mayat wanita muda itu kemudian ditemukan warga setempat pada Jumat (5/2) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.
"Pelaku berhasil diketahui dua kali 24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini," kata AKBP Adi.
Dia mengatakan bahwa tersangka sebelum ditangkap juga sudah terjerat kasus hukum lainnya yaitu pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
Pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka DH dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," jelas Adi.
Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai buruh pabrik berpacaran dengan pelaku. Sejumlah foto antara pelaku dan korban sempat dipublikasikan di media sosialnya.
Nahas, Weni Tania yang ditinggal wafat oleh ayahnya, dan ditinggal kerja ibunya ke luar negeri jadi korban pembunuhan oleh orang dekatnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam