Misteri Tewasnya Perawat, Brigadir ND Disanksi Kasus Asmara

Jumat, 27 Februari 2015 – 01:12 WIB

jpnn.com - PASAMAN - Penyebab kematian perawat Dewi Septa Maidona, 38, masih misteri. Brigadir ND yang bersama korban saat insiden kematian itu, menjalani sidang disiplin di Mapolres Pasaman, kemarin (26/2). Dia dijatuhi sanksi untuk kasus hubungan asmaranya dengan Dewi.

Dalam sidang itu, Brigadir ND dijatuhi sanksi penundaan pangkat dua periode dan dikurung selama 21 hari.

BACA JUGA: Kehidupan Keluarga Gadis Cantik yang Dihamili Ayah Tiri Memprihatinkan

"Dia disidang terkait hubungan asmara dengan Dewi Septa Maidona," kata Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.

Agoeng menegaskan, sidang disiplin itu tidak akan menggugurkan penyidikan terkait kematian korban maupun pidana jika seandainya Brigadir ND terbukti bersalah.

BACA JUGA: Dihukum Cambuk, Tiba-tiba Melawan Algojo dengan Jurus Harimau

"Ini hanya sidang disiplin dari Polres Pasaman. Kasus dugaan pidana tetap berjalan dan sedang didalami penyidiknya," ujar kapolres.

Kapolres menyebut, dalam sidang itu, Brigadir ND dijatuhi sanksi penundaan pangkat dua periode dan kurungan selama 21 hari.  "Ini bentuk sanksi bagi personel yang melanggar aturan di institusinya," sebut Agoeng.

BACA JUGA: Merasa Dibohongi, Puluhan Sopir Truk Sampah Unjuk Rasa

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, dalam sidang kode etik tersebut, pihak keluarga korban ikut menyaksikan.

Keluarga Dewi datang dengan jumlah 4 orang, yakni ayah Dewi, Muhtar, adiknya Toni, sepupu bernama Joni dan seorang kerabat lainnya.

Dalam sidang itu, Brigadir ND meminta maaf kepada keluarga Dewi terkait insiden itu. Usai persidangan Brigadir ND bersumpah mati atas nama seluruh keluarganya bahwa dia tidak membunuh perawat Dewi.

Toni, 25, adik kandung Dewi mengatakan, pihak keluarga memang ikut menghadiri persidangan. "Dalam sidang, ND bersumpah-sumpah kalau dia tidak membunuh kakak kami," ujarnya. (wni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Angkut 63 Penumpang Mendarat Darurat di Kupang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler