Mitra Bisnis Sandiaga Laporkan Edward Soerjadjaja Cs

Rabu, 22 Maret 2017 – 14:45 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Andreas Tjahjadi sebagai terlapor dugaan penggelapan tanah yang kasusnya menyeret Sandiaga Uno membuat laporan balik ke polisi. Andreas yang merasa nama baiknya dicemarkan melaporkan pengusaha Edward Soerjadjaja, Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum pada 20 Maret 2017. Terlapornya adalah Edward Soeryadja, Djoni Hidayat, dan Fransiska melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Tim Anies-Sandi Merasa Difitnah dengan Formulir Ini

Parulian V Marbun selaku kuasa hukum Andreas mengatakan, laporan ke polisi tentang kliennya pada 13 Maret lalu merupakan pengaduan fiktif. Apalagi, Fransiska selaku kuasa hukum Edward membuat pernyataan media yang berdampak buruk pada citra Andreas.

"Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama-sama dengan Sandiaga Uno telah melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang," ujarnya, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Sekretaris Tim Pemenangan Ahok Sindir Ketaatan Sandiaga

Parulian menambahkan, pernyataan-pernyataan Fransiska tak berdasar dan mengada-ada. Faktanya, katanya, tidak ada satu pun aset milik Djoni yang telah digelapkan oleh Andreas dan Sandiaga. 

Parulian menjelaskan, tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang yang dijual pada 2012 merupakan aset PT Japirex. Tanah itu dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Kasus Penggelapan Terkait Sandiaga

“Di mana pada tahun 2009, Andreas dan Sandiaga Uno selaku pemegang saham PT Japirex sepakat untuk membubarkan perusahaan yang kemudian dilakukan proses likuidasi," kata dia.

Dalam proses likuidasi pun, Andreas dan Djoni Hidayat secara bersama-sama termasuk dalam tim likuidator PT Japirex. Selain itu, hingga saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangung.

Parulian justru mengungkit legalitas Fransiska sebagai pengacara. ”Yang bersangkutan (Fransiska, red) diduga keras tidak memiliki lisensi Advokat. Seperti diketahui, Fransiska merupakan mantan istri Edward," beber dia.

Parulian menambahkan, Edward juga dilaporkan karena pengusaha kondang itu ikut menyebar pernyataan-pernyataan yang menyebut Andreas dan Sandiaga menggelapkan aset milik Djoni Hidayat. Edward memang pernah memiliki 40 persen saham di PT Japirex.

Namun, dia telah melepas seluruh sahamnya ke Andreas. Penjualan saham Japirax dari Edward ke Andreas terjadi pada 1992. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Pelototi Ahok-Djarot dan Anies-Sandi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler