jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan semua jenis transaksi yang dilakukan oleh calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pemantauan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya transaksi mencurigakan yang melibatkan dua pasang calon beserta tim pemenangannya. "Semua, pasangan calon, tim sukses gitu ya (kita pantau)," ujar Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
BACA JUGA: Anak Buah Hendropriyono di DKI All-Out demi Ahok-Djarot
Sampai saat ini, PPATK belum menemukan ransaksi mencurigakan dari masing-masing pasangan calon maupun tim pemenangan. “Saya belum menerima laporan," katanya.
Menurutnya, pemantauan itu juga untuk mengetahui ada aliran dana dari penyumbang yang melebihi ketentuan. Sebab, ada batas maksimal jumlah sumbangan.
BACA JUGA: Penolak Djarot: Coba Deh Kitab Agama Kamu Dihina
"Kan ada batasnya kalau orang nyumbang, di perusahaan berapa, pribadi berapa. Kalau sampai berlipat-lipat jauh ya tentu kita akan laporkan itu," pungkasnya.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Tamasya Almaidah Bergulir, Djan Faridz Tak Khawatir
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Batalkan Izin Reklamasi, Pemprov DKI Pilih Banding
Redaktur : Tim Redaksi