Mitra Ojol Sebut Program Keringanan Kredit Hanya Akal-akalan Leasing

Selasa, 21 April 2020 – 18:49 WIB
Ojek online (Ojol). (Foto: Radar Bogor/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Mitra pengemudi ojek berbasis aplikasi online (Ojol) mengeluhkan persyaratan untuk mengajukan program keringangan bagi mereka yang terdampak wabah Covid 19.

Mereka menilai syarat yang diberikan masih sangat memberatkan.

BACA JUGA: Merasa Bernasib Sama, Ini Cara Ojol Bantu Pekerja Harian Lain

Pasalnya, mereka tetap diharuskan membayar sejumlah uang tertentu yang dirasa sangat sulit diwujudkan di saat penerapan PSBB. Di mana membuat lebih dari 50 persen pendapatan mereka berkurang.

Riki Siswanto, seorang mitra pengemudi Ojol, mengungkapkan pengurusan keringanan cicilan kredit tak semudah dibayangkan masyarakat.

BACA JUGA: Mitra Ojol Bersyukur Dapat Bantuan Sembako dari Gojek di Saat Sepi Orderan

Merujuk pernyataan resmi Presiden Joko Widodo agar pihak perbankan maupun pembiayaan meringankan cicilan kredit, ternyata tak gampang mendapatkan fasilitas yang dijanjikan tersebut.

“Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit, dan negoisasi,” kata Riki.

BACA JUGA: Ini Kiat Awet Muda Deddy Corbuzier

Namun pada kenyataannya, dia mengakui realisasi keringanan yang diberikan perusahaan pembiayaan banyak yang memberatkan.

Misal, jelas Riki, yaitu terdapat persyaratan untuk melakukan pembayaran di muka untuk bunga cicilan selama tiga bulan.

“Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan. Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit,” ungkapnya.

Dengan prosedur seperti itu, Riki merasa bahwa keringanan cicilan jusru menambah beban para mitra Ojol.

Para pengaju keringanan kredit, dibebankan bunga tiga bulan di muka, setelah itu ada penambahan angsuran yang harus dilunasi selama masa tenor.

“Perusahaan pembiayaan mendapatkan bunga di muka, dan penambahan jumlah angsuran. Sedangkan untuk masa cicilan yang disetop, itu akhirnya ditambah tenor 3 bulan, dobel sebenarnya,” kata Riki.

Hal serupa juga diutarakan Mulyadi. Mitra Ojol ini menilai, keringanan cicilan pada akhirnya hanya akal-akalan pihak pembiayaan menambah pemasukan.

“Tidak ada yang dikurangi, malah ditambah. Hanya untuk menyetop cicilan selama tiga bulan, itupun tidak gratis,” kata Mulyadi.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan jika pada awal diluncurkan POJK No. 11/POJK.03/2020, banyak aduan yang diterima oleh BPKN dari berbagai pihak terkait kesulitan untuk mendapatkan program keringanan sebagaimana imbauan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, meskipun OJK sudah mengeluarkan aturannya dan didukung imbauan dari asosiasi terkait, praktiknya di lapangan masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum menaati dan berimprovisasi sendiri.

“Presiden sudah mengatakan jika ini adalah wabah nasional, bukan masalah personal. Mereka seharusnya tidak berkeberatan memberi kerlonggaran, apalagi mereka sebagai pelaku di sektor keuangan non-bank juga telah mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah dalam bentuk keringanan pajak dan sebagainya,” tuturnya.

Terhadap aduan yang diterima, pihak BPKN diakuinya telah berusaha memfasilitasi antara konsumen dan pihak leasing dengan memberikan pengertian mengenai kondisi saat ini.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak OJK, dan mereka mengatakan akan mengambil tindakan pada leasing yang tidak patuh,” tukasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler