jpnn.com, JAKARTA - Tahun ini, Mitsubishi Xpander series tidak lagi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Pemerintah memeng telah memperpanjang program PPnBM DTP pada tahun ini, tetapi sejumlah persyaratan penerimanya ikut berubah.
BACA JUGA: Harga Xpander 2021 Kian Terjangkau, Mobil Bekasnya Makin Murah
PPnBM DTP 2022 hanya berlaku untuk mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta - Rp 250 juta dengan insentif PPnBM 50 persen ditangfung pada kuartal I.
Kendati demikian, Tetsuro Tsuchida selaku Director sales and Marketing Division PT MMKSI meyakini Xpander akan tetap dilirik konsumen karena harga yang ditawarkan sesuai dengan fitur yang diterima konsumen.
BACA JUGA: Prajurit TNI Tewas Diserang KKB, Pangdam Kasuari Sebut Kelompok Biadab
"Jawabannya, kami percaya produk kami selalu value for money, harganya sesuai dengan nilai yang didapatkan, kami selalu sajikan produk terbaik buat konsumen," kata Tetsuro Tsuchida.
Mitsubishi Xpander terbaru sudah mengalami perubahan tampilan yang signifikan.
BACA JUGA: Yamaha Fazzio Hybrid dengan Harga Rp 21 Jutaan, Honda Scoopy Harus Waspada
Mulai dari bumper, lampu LED, hingga pengaplikasian pelek 17 inci two tone.
Selain itu, ruang kabinnya juga lapang, layar sentuh 8 inci, beserta kelengkapan kompartemen untuk mendukung kegiatan pemiliknya.
Mitsubishi Xpander terbaru dibekali mesin 1.5 MIVEC berspesifikasi Euro4 dan dikawinkan pilihan transmisi baru jenis CVT.
"Ini produk yang sangat matang sehingga konsumen dapat kendaraan yang memenuhi harapan mereka. Xpander baru dengan fitur-fitur terbaik di kelasnya," pungkas Tetsuro. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Ribu Hyundai Santa Fe, Sonata, dan Elantra Bermasalah
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha