jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan sengaja menunda mengeluarkan putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden diajukan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak.
Menurut Panitera MK, Kasianur Sidauruk, putusan belum dapat ditetapkan karena padatnya agenda sidang yang ditangani Hakim MK.
BACA JUGA: Targetkan Awal Realisasi BPJS Cakup 140 juta Peserta
“MK tidak pernah menunda-nunda putusan. (Lamanya proses PUU) karena banyaknya perkara, khususnya perkara pemilihan kepala daerah. Yang lebih diprioritaskan itu dulu. Jadi bukan mengesampingkan,” ujarnya usai menerima kehadiran perwakilan AMS, di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).
Sayangnya, Kasianur belum dapat memastikan kapan tepatnya Hakim MK menggelar sidang guna memutus pengujian yang meminta menetapkan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dilakukan secara serentak itu.
BACA JUGA: Inilah Satu-satunya Desa yang Punya Perdes Perlindungan TKI
“Kami tidak bisa pastikan kapan akan diputuskan. Tapi nanti bentuknya tetap akan dilakukan lewat putusan. (Mudah-mudahan) bisa lebih cepat, karena MK tidak pernah menunda-nunda keputusan. Secepat mungkin (akan digelar), itu arahan beliau (Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, red),” ujarnya.
Hamdan diketahui tidak dapat menerima perwakilan AMS, karena diketahui seharian, Senin (21/10), memimpin sejumlah sidang sengketa pemilukada. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Saweran Rp1.000 Dukung Mahfud Nyapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fathanah Dituntut Pasal Berlapis
Redaktur : Tim Redaksi