Meski demikian Akil menegaskan kekeliruan itu tak berpengaruh pada putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Halmahera Tengah yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Edi Langkara dan Yuslan Idris. "Intinya, isi putusan tidak terkait dan tidak memengaruhi adanya kesalahan tersebut. Itu juga merupakan jawaban tertulis dari pihak terkait dalam ekpsepsi termohon,” kata Akil di gedung MK, Senin (22/10).
Untuk diketahui, kesalahan tersebut terdapat dalam berkas putusan MK atas permohonan sengketa hasil Pilkada Halmahera Tengah. Dalam putusan tertangga; 18 Oktober 2012 itu, pada halaman 100 dan 108 tertulis bahwa pihak termohon adalah KPU Kabupaten Halmahera Tengah namun yang ditetapkan sebagai pihak terkait justru Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih tahun 2012’.
Menurut Akil, kesalahan kemungkinan terjadi. Namun ia menjamin kekeliruan itu bukan pada substansi putusan. “Tapi intinya bahwa jawaban-jawaban yang ada semuanya dimasukkan. Dan tidak ada yang diubah-ubah,” katanya.
Namun begitu Akil memersilakan pihak lain yang akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial dan Menteri Dalam Negeri, Akil mempersilahkannya. “Karena pada intinya, hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan keputusan pleno Hakim MK,” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Threshold Hambat Munculnya Capres Alternatif
Redaktur : Tim Redaksi