MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa

Senin, 22 April 2024 – 11:47 WIB
Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com - SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, hari ini (22/4).

Namun demikian, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga calon wakil presiden RI, tetap berkantor seperti biasa di Solo hari ini. 

BACA JUGA: MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran

"Kami ngantor seperti biasa saja. Ini saya baru mendarat," kata Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4).

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan tetap menghormati apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh MK.

BACA JUGA: Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi

Terkait hal itu pula, pihaknya juga sudah berpesan kepada para sukarelawan untuk melakukan hal yang sama.

"Kemarin, kami sudah bertemu dengan beberapa sukarelawan, hari ini tetap tenang saja. Kami hormati putusan yang ada, ya," ungkap Gibran.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK, Ganjar Singgung Kemerdekaan Hakim

Disinggung mengenai komunikasi dengan pasangannya Prabowo Subianto, Gibran mengaku sudah melakukannya kemarin. "Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," katanya.

Mengenai rencana selanjutnya, Gibran mengaku masih menunggu keputusan dari lembaga penjaga muruah konstitusi tersebut.

"Ya nanti lihat aja ya. Kami tunggu saja, tunggu dahulu hasil putusannya seperti apa. Nanti dilihat ya," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi.

Delapan majelis hakim konstitusi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB.

Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.

Dia mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," katanya.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler