MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Selasa, 11 Juni 2019 – 23:16 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.

"Diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak maksimal 15 orang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Selasa (11/6) ini.

BACA JUGA: Respons Sandiaga Uno terkait Kicau Setan Gundul Andi Arief

Fajar beralasan, MK ingin menjaga sisi kondusivitas sidang sengketa Pilpres 2019. Sebab itu, lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melakukan pembatasan.

Baca: Ini Alasan Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Perlu Datang ke Gedung MK

BACA JUGA: Sandiaga Minta Pendukung Bisa Memahami Pesan Prabowo Subianto

"MK semata-mata memastikan bahwa sidang berjalan lancar," ucap dia.

Meski begitu, pengunjung yang gagal memasuki ruangan sidang, tidak perlu berkecil hati. Menurut Fajar, MK menyediakan televisi di area luar persidangan. Televisi tersebut nantinya menyiarkan langsung jalannya persidangan.

BACA JUGA: Ini Alasan Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Perlu Datang ke Gedung MK

"Semua pihak, kami akan sediakan live streaming dan videotron," ungkap dia.

Baca: Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP Digarap Propam

Sebagai informasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil sengketa Pilpres 2019.

Dalam sidang ini, paslon nomor urut 02 menggugat Komisi Pemilihan Umum. Sedianya, pihak capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin bakal menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Penting Prabowo Subianto untuk Para Pendukungnya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler