MK Belum Bisa Pastikan Surat Balasan ke KPU DKI

Kamis, 04 Oktober 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, tentang surat keterangan tidak adanya gugatan atas hasil Pemilukada DKI Jakarta 2012 yang dimenangi Joko Widodo-Basuki T Purnama. Hal ini diketahui dari salah seorang staf  Panitera MK, Andriyani Kamis (4/10).

“Tadi pagi (Kamis,red) surat permohonan kita terima sekitar pukul 10.20 WIB ,” kata Andriyani. Namun ia belum memastikan kapan surat balasan dari MK akan dikirim. “Kami belum bisa memastikan, karena ini masih diproses.”

Proses untuk mengeluarkan surat keterangan MK sebenarnya tidak begitu sulit karena hanya perlu mengecek kepastian ada tidaknya pendaftaran gugatan atas hasil Pemilukada. Apalagi pada Rabu (3/10) kemarin, dipastikan tidak ada gugatan atas hasil Pilkada DKI Jakarta yang masuk ke MK.

“Jadi sampai (Rabu,red) sekitar pukul 17.00 Wib, tidak ada pendaftaran pengajuan gugatan terkait Pilkada DKI,” kata ungkap Juru Bicara MK, Akil Muchtar. “Jadi kemungkinan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih bisa dilantik pada 7 Oktober mendatang.”

Menurut Akil, surat dari MK tersebut akan segera dikeluarkan oleh Panitera Kepala, begitu KPUD melayangkan surat permohonan. Selanjutnya, surat dari MK akan dikirim ke KPUD.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler