Hitung Kursi Tahap III, KPU Pasrah ke MK

Selasa, 25 Agustus 2009 – 05:46 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa memberikan jaminan sampai kapan mereka akan menunda pengumuman alokasi kursi tahap ke tiga DPRLembaga ini berdalih, baru bisa mengumumkan calon terpilih setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, soal pemungutan ulang maupun penghitungan suara ulang anggota legislatif di sejumlah daerah

BACA JUGA: Lagi, KPU Tunda Umumkan Kursi Tahap Tiga

"Tentu kami baru bisa mengumumkan setelah ada putusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada JPNN.

Seperti diketahui, penetapan calon legislatif terpilih tahap ke tiga telah dua kali penundaan
Padahal, hasil perhitungan ini ditunggu-tunggu banyak orang

BACA JUGA: Tidak Kourum, KPU Batal Pleno

Terutama para calon legislatif yang saat ini nasibnya masih menggantungkan pada tahap perhitungan ini
Dalam keterangannya, Andi menegaskan bahwa KPU menyerahkan penghitungan itu sepenuhnya kepada MK.

Dalam kesempatan itu, Andi mengaku dari hasil penelusuran kembali surat suara, KPU tidak mendapatkan selisih dengan hasil penghitungannya pada 21 Agustus.Selain itu, KPU juga melakukan klarifikasi terkait putusan perselisihan hasil pemilu, yang tidak termasuk dalam penghitungan kursi tahap ketiga

BACA JUGA: PKS Sangsi Internal PDIP Sudah Ikhlas

"Prinsipnya KPU melaksanakan semua amar putusan MK, baik untuk penghitungan tahap kedua dan ketiga," katanya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler