BACA JUGA: Lagi, KPU Tunda Umumkan Kursi Tahap Tiga
"Tentu kami baru bisa mengumumkan setelah ada putusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada JPNN.Seperti diketahui, penetapan calon legislatif terpilih tahap ke tiga telah dua kali penundaan
BACA JUGA: Tidak Kourum, KPU Batal Pleno
Terutama para calon legislatif yang saat ini nasibnya masih menggantungkan pada tahap perhitungan iniDalam kesempatan itu, Andi mengaku dari hasil penelusuran kembali surat suara, KPU tidak mendapatkan selisih dengan hasil penghitungannya pada 21 Agustus.Selain itu, KPU juga melakukan klarifikasi terkait putusan perselisihan hasil pemilu, yang tidak termasuk dalam penghitungan kursi tahap ketiga
BACA JUGA: PKS Sangsi Internal PDIP Sudah Ikhlas
"Prinsipnya KPU melaksanakan semua amar putusan MK, baik untuk penghitungan tahap kedua dan ketiga," katanya(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
Redaktur : Tim Redaksi