MK Bisa Ganti Pemenang Pilpres

Sabtu, 26 Juli 2014 – 21:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Apabila pemenang Pemilihan Presiden terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, tidak perlu digelar pemungutan suara ulang alias PSU karena satu pasangan calon sudah cacat, yaitu terbukti melakukan pelanggaran. 

Bila itu yang terjadi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengganti pemenang Pilpres.

BACA JUGA: PPP All Out Dukung Prabowo-Hatta

"Hal ini pernah dilakukan MK pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat, yang juga diikuti dua pasangan calon," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, Sabtu, (26/7).

Said mengungkapkan itu terkait gugatan atas hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. 

BACA JUGA: Jumlah Kendaraan Lampaui Tahun Lalu

Sementara soal PSU, lanjut Said, bisa digelar jika bukti yang diajukan memang menunjukkan terjadi kekeliruan dalam proses pemungutan suara, seperti laporan Prabowo-Hatta, mengenai kecurangan di TPS yang ada di Papua.

“Jika benar di Papua tidak ada pemungutan suara, tidak pula ada sistem noken (ikat suara). Tapi tiba-tiba ada hasil suaranya, yang memenangkan salah satu pasangan. Itu kan fiktif. Kalau fiktif, ya jangan dihitung ulang (penghitungan suara ulang). Kecenderungannya pemungutan suara ulang,” demikian Said Salahuddin. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Salat Id di Balai Kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta Disebut Tak Punya Legal Standing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler